Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, mampu merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp12,407 miliar dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2023.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Bapenda Kotabaru H. Akhmad Rivai seusai memimpin rapat evaluasi internal selama triwulan pertama dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPTD di lingkungan Bapenda Kotabaru.
"setelah di evaluasi selama triwulan satu terealisasi Rp 12,407 Miliar," kata Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin.
Menurut Rivai,Pajak daerah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru setelah dievaluasi selama triwulan I periode Januari-Maret 2023 capaiannya terealisasi miliaran rupiah, dengan tiga jenis pajak yang terdiri pajak restoran, pajak penerangan jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 11 jenis wajib pajak.
Dari 11 wajib pajak meliputi,pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"sebagaimana ditargetkan dalam APBD Kotabaru Tahun 2023 sebesar Rp.58.652.293.668, terealisasi sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp.12.407.757.538, atau 21,15%," ujar Rivai
Adapun tiga jenis pajak daerah selama triwulan I mencapai dengan total sebesar Rp.11.607.456.772, dari yang ditargetkan sebesar Rp.47.009.751.989,atau 24,69%.
Meliputi Pajak Restoran sebesar Rp.1,632.417.053, atau 22,44%, pajak penerangan jalan sebesar Rp.3.831.779.728, atau 22,09%, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp.6.143.259.991, atau 27,44%.
Rivai juga menjelaskan bahwa untuk pajak penerangan jalan didominasi pembayarannya oleh pihak PT. PLN Kotabaru, sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan didominasi pembayarannya oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun.
" Kita optimis untuk capaian pajak daerah Tahun 2023 Insya Allah sebesar 100% akan terealisasi," katanya
Untuk itu berbagai inovasi terus dilakukan baik terhadap penggalian potensi pajak maupun strategi pembayarannya dimana pada tahun ini disediakan Mobil layanan pajak keliling yang akan dilakukan oleh Bapenda Kotabaru ke ibukota Kecamatan dan desa sehingga memudahkan pelayanan pembayaran oleh wajib pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Bapenda Kotabaru H. Akhmad Rivai seusai memimpin rapat evaluasi internal selama triwulan pertama dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPTD di lingkungan Bapenda Kotabaru.
"setelah di evaluasi selama triwulan satu terealisasi Rp 12,407 Miliar," kata Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin.
Menurut Rivai,Pajak daerah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru setelah dievaluasi selama triwulan I periode Januari-Maret 2023 capaiannya terealisasi miliaran rupiah, dengan tiga jenis pajak yang terdiri pajak restoran, pajak penerangan jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 11 jenis wajib pajak.
Dari 11 wajib pajak meliputi,pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"sebagaimana ditargetkan dalam APBD Kotabaru Tahun 2023 sebesar Rp.58.652.293.668, terealisasi sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp.12.407.757.538, atau 21,15%," ujar Rivai
Adapun tiga jenis pajak daerah selama triwulan I mencapai dengan total sebesar Rp.11.607.456.772, dari yang ditargetkan sebesar Rp.47.009.751.989,atau 24,69%.
Meliputi Pajak Restoran sebesar Rp.1,632.417.053, atau 22,44%, pajak penerangan jalan sebesar Rp.3.831.779.728, atau 22,09%, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp.6.143.259.991, atau 27,44%.
Rivai juga menjelaskan bahwa untuk pajak penerangan jalan didominasi pembayarannya oleh pihak PT. PLN Kotabaru, sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan didominasi pembayarannya oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun.
" Kita optimis untuk capaian pajak daerah Tahun 2023 Insya Allah sebesar 100% akan terealisasi," katanya
Untuk itu berbagai inovasi terus dilakukan baik terhadap penggalian potensi pajak maupun strategi pembayarannya dimana pada tahun ini disediakan Mobil layanan pajak keliling yang akan dilakukan oleh Bapenda Kotabaru ke ibukota Kecamatan dan desa sehingga memudahkan pelayanan pembayaran oleh wajib pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023