Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) membekuk seorang anggotanya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
    
Kasubag Humas Polres HSS Iptu Agus Wonartono menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya.
    
"Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kita tangkap sebelumnya, Kasi Propam  Polres Hss Aiptu Didik Kusmini bersama anggotanya langsung  mengamankan Brigadir AW di rumanya.
    
Tiga  tersangka tersebut, antara lain  AZ dan IA yang sudah diamankan pada Jum'at (20/5) mengungkapkan, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh dari Brigadir AW (31) warga Jalan Keramat Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya.
   
Sebelumnya, tim  gabungan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Maturidi  berhasil menangkap tiga tesangka di Kelurahan  Jambu  Hilir Kecamatan Kandangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka  yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket dengan berat 1.71 gram.
    
Dari keterangan tiga tersangka tersebut, akhirnya diperoleh nama AW, sebagai pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
   
"Saat ini Brigadir AW sudah kami amankan  guna menjalani pemeriksaan, dan apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti akan diproses sesuai hukum yangberlaku",ujarnya.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka  Rest yan Putra menyatakan, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada oknum anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba walaupun dia sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar.
   
Ditambahkannya kepada oknum anggota tersebut akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Propesi setelah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
    
Dalam sidang KKEP oknum anggota tersebut bisa diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Kepolisian.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016