Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan permohonan dispensasi buka operasional saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023.
 
Ketua Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin Gun Gun Gunawan dalam siaran pers di Banjarmasin, Minggu, mengatakan sudah mengirimkan surat resmi permohonan tersebut kepada Wali Kota Banjarmasin.

Baca juga: Kejuaraan biliar piala Danrem Antasari berlangsung seru hingga 16 besar
 
Gun Gun menyampaikan pengajuan dispensasi ini sebagai tindak lanjut surat permohonan ARBB pada 23 Mei 2022 perihal permohonan pengajuan usulan revisi isi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016.
 
"Revisi Perda ini masih tahap penyelesaian di DPRD Kota Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin," ujar Gun Gun.
 
Dia menyampaikan beberapa poin permohonan dispensasi tersebut mempertimbangkan Presiden RI sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: 30 atlet putri ambil bagian Kejurprov Biliar Banjarmasin
 
Poin selanjutnya, kata Gun Gun, dengan dicabutnya PPKM tersebut, pertumbuhan ekonomi sudah membaik di negeri ini, terutama di Kota Banjarmasin.
 
"Apalagi selama pandemi COVID-19 sejak 2020 dan diberlakukannya PPKM itu hingga akhir 2022, rumah biliar sudah mentaati tidak operasional, ini juga jadi poin alasan kita," tuturnya.

Gun Gun juga menyampaikan ada sebanyak 10 rumah biliar di Kota Banjarmasin dengan jumlah karyawan mencapai 350 orang dapat pertimbangan pemangku kebijakan agar rezeki pekerja tidak terputus saat Ramadhan.

Baca juga: Pebiliar Banjarmasin Rebut Satu Medali Emas
 
"Mereka perlu tetap bekerja di bulan Ramadhan ini agar tetap mendapatkan penghasilan memenuhi kebutuhan keluarga dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri," ujar Gun Gun.
 
Dia pun menuturkan setiap pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha pada bidang kepariwisataan dan juga mempertimbangkan dari segi keagamaan untuk memberikan toleransi terhadap semua umat beragama dan menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
 
Karena, kata Gun Gun, ARBB mengajukan permohonan jadwal buka operasional pada Ramadhan 1444 H ini, yakni buka dari pukul 12.00 WITA hingga tutup pukul 17.00 WITA atau jelang buka puasa.

Baca juga: Banjarmasin Tetap Terapkan Perda Ramadhan
 
Selanjutnya, kata Gun Gun, diberikan waktu buka kembali usai Shalat Tarawih atau dari pukul 21.00 WITA hingga pukul 00.00 WITA.
 
Pihaknya pun berjanji tidak mengadakan "live music" maupun sejenisnya, termasuk juga tidak menjual makanan dan minuman selama siang bulan puasa tersebut.
 
"Kami berharap, permohonan pengajuan dispensasi ini disetujui pemerintah kota," ujar Gun Gun.

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023