Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menindak tegas warga binaan yang kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) rakitan.
"Barang terlarang berupa senjata tajam rakitan masih kerap ditemukan saat razia di blok hunian, kami terus tindak tegas untuk meminimalisirnya," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan Rustam Efendi di Martapura, Minggu.
Baca juga: Lapas Karang Intan tindak tegas warga binaan simpan sajam rakitan
Bagi yang kedapatan menyimpan barang terlarang, kata dia, warga binaan bersangkutan dilakukan pembinaan secara khusus dengan penempatan di sel terpisah.
Kemudian haknya mendapatkan remisi dicabut (Register F) sebagai sanksi terberat ketika melakukan pelanggaran di Lapas sehingga tidak bisa menikmati pengurangan masa tahanan.
Rustam mengakui edukasi juga terus dilakukan agar narapidana tak lagi menyimpan barang terlarang termasuk membikin senjata tajam rakitan yang biasanya terbuat dari sendok.
Dia mengingatkan keberadaan senjata sangatlah berbahaya bagi situasi keamanan di Lapas yang bisa menyulut perkelahian menyebabkan luka hingga korban jiwa.
"Kalau orang punya senjata itu cenderung menjadi berani dan lebih mudah emosi, ini yang berbahaya jika sampai sajam digunakan untuk berkelahi," tegasnya.
Diketahui dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Lapas Narkotika Karang Intan meningkatkan intentitas razia atau penggeledahan kamar hunian bekerja sama dengan TNI-Polri.
Dalam razia dengan penerapan standar operasional prosedur dan sikap yang humanis itu, petugas masih mendapati barang-barang yang dilarang disimpan warga binaan seperti sendok stainless, garpu, besi hingga senjata tajam rakitan untuk langsung dimusnahkan.
Baca juga: 20 warga binaan Lapas Karang Intan pelajari konstruksi bangunan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengapresiasi aksi bertajuk "Pemasyarakatan Bersih-Bersih” itu dengan menekankan agar warga binaan yang kedapatan melanggar dilakukan pembinaan lebih intensif agar tidak lagi melakukan kesalahan serupa di kemudian hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Barang terlarang berupa senjata tajam rakitan masih kerap ditemukan saat razia di blok hunian, kami terus tindak tegas untuk meminimalisirnya," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan Rustam Efendi di Martapura, Minggu.
Baca juga: Lapas Karang Intan tindak tegas warga binaan simpan sajam rakitan
Bagi yang kedapatan menyimpan barang terlarang, kata dia, warga binaan bersangkutan dilakukan pembinaan secara khusus dengan penempatan di sel terpisah.
Kemudian haknya mendapatkan remisi dicabut (Register F) sebagai sanksi terberat ketika melakukan pelanggaran di Lapas sehingga tidak bisa menikmati pengurangan masa tahanan.
Rustam mengakui edukasi juga terus dilakukan agar narapidana tak lagi menyimpan barang terlarang termasuk membikin senjata tajam rakitan yang biasanya terbuat dari sendok.
Dia mengingatkan keberadaan senjata sangatlah berbahaya bagi situasi keamanan di Lapas yang bisa menyulut perkelahian menyebabkan luka hingga korban jiwa.
"Kalau orang punya senjata itu cenderung menjadi berani dan lebih mudah emosi, ini yang berbahaya jika sampai sajam digunakan untuk berkelahi," tegasnya.
Diketahui dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Lapas Narkotika Karang Intan meningkatkan intentitas razia atau penggeledahan kamar hunian bekerja sama dengan TNI-Polri.
Dalam razia dengan penerapan standar operasional prosedur dan sikap yang humanis itu, petugas masih mendapati barang-barang yang dilarang disimpan warga binaan seperti sendok stainless, garpu, besi hingga senjata tajam rakitan untuk langsung dimusnahkan.
Baca juga: 20 warga binaan Lapas Karang Intan pelajari konstruksi bangunan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengapresiasi aksi bertajuk "Pemasyarakatan Bersih-Bersih” itu dengan menekankan agar warga binaan yang kedapatan melanggar dilakukan pembinaan lebih intensif agar tidak lagi melakukan kesalahan serupa di kemudian hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023