DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) terkait regulasi ekonomi kreatif (Ekraf) dan pengentasan kemiskinan pada Rapat Paripurna, Kamis.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan empat perda yang disahkan tersebut yakni, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Banjarmasin.

Baca juga: Banjarmasin mulai tegas kepada penyumbang pengemis di lampu merah
 
Selanjutnya, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Perda tentang Ekonomi Kreatif Kota Banjarmasin.
 
"Terakhir Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat Kota Banjarmasin," ujarnya.
 
Seluruh perda yang disahkan tersebut, ungkap Yamin, merupakan program legislasi daerah yang sudah dibahas sejak 2022, termasuk sudah mempersiapkan segala masukan dan aspirasi semua masyarakat.
 
Dinyatakan Yamin, keempat perda ini sangat penting bagi Kota Banjarmasin, seperti tentang penanggulangan kemiskinan yang harus maksimal dilakukan pemerintah kota.
 
Sebab, lanjut dia, angka kemiskinan di kota ini menyebabkan naik karena dampak pandemi COVID-19, sehingga peran pemerintah kota harus bisa maksimal membantu dengan sudah adanya payung hukum ini.
 
Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Banjarmasin jumlah warga miskin sebanyak 71 ribu kepala keluarga.

Baca juga: Banjarmasin terapkan sertifikat SNI CHSE bagi sarana pariwisata
 
Selanjutnya, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, ungkap Yamin, karena antusias makin tinggi masyarakat membentuk Badan Penanganan Kebakaran (BPK) sehingga perlu aturan yang ketat.
 
"Ini Perda revisi, karena jumlah BPK di kota ini sangat banyak, hingga perlu diatur zonasi penanganan kebakaran di kota ini, agar tertib berlalu lintas, mengurangi kecelakaan lalulintas dan kemacetan," paparnya.
 
Adapun dua perda lainnya, kata Yamin, yakni Perda tentang Ekraf dan Perda tentang toleransi kehidupan masyarakat, merupakan aturan baru agar pembinaan Ekraf di kota ini lebih maju dan juga toleransi kehidupan masyarakat lebih tinggi.
 
"Kita harap keempat Perda ini bisa segeranya diterapkan oleh pemerintah kota," ujarnya.
 
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor menyampaikan Pemkot Banjarmasin sangat apresiasi pengesahan empat Perda ini oleh DPRD kota setempat.
 
"Ini hasil pembahasan kita bersama, kesepakatan kita bersama, hingga kita terapkan bersama juga agar efektif di lapangan," tutur Arifin Noor.

Baca juga: Banjarmasin kini miliki Perda perumahan dan pemukiman
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor dan unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saat menangani dokumen pengesahan empat Perda pada rapat paripurna dewan, Kamis (16/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Banjarmasin.)

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023