Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Satpol PP mulai tegas kepada pemberi sumbangan kepada pengemis dan gelandang di jalan atau perempatan lampu merah, yakni dengan sanksi Rp100 ribu.
 
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, pihaknya mulai serius melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila. 
 
"Kami sudah turun menyosialisasikan lagi perda ini di lapangan," ujarnya.
 
Menurut dia, sanksi perda ini adalah denda Rp100 ribu bagi siapa yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan maupun tuna susila lainnya termasuk manusia silver di jalan atau perempatan lampu merah, secara sengaja.
 
"Petugas kita sudah mulai mengawasi bagi pengendara yang melanggar Perda ini," ujarnya.
 
Jika ada pelanggar, ungkap dia, maka akan langsung ditangkap tangan.
 
Muzaiyin menuturkan, penegakan Perda ini kedepannya akan memanfaatkan penggunaan CCTV yang ada di traffict light. 
 
"Itu nanti kita gunakan sebagai barang bukti. Secara teknis kita dokumentasikan yakni plat kendaraannya, dan kita lakukan penindakan yustisi tindak pidana ringan," ujarnya.
 
Menurutnya, perda ini ditegakkan bukan berarti melarang orang untuk bersedekah atau memberi sumbangan. 
 
"Tapi kita harap kegiatan itu bisa tepat sasaran dan tempat. Sehingga bisa maksimal untuk kesejahteraan warga yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.
 
Dikatakan dia, ini sebagai upaya Pemkot Banjarmasin mengurangi atau menghilangkan makin maraknya pengemis, gelandangan, anak jalanan dan pengamen.
 
"Dengan warga tidak memberi uang ke mereka, diharapkan bisa mengurangi mereka meminta-minta di jalan. Semoga upaya kita bersama ini berjalan dengan baik, moga mereka akhirnya bisa mandiri, mencari pekerjaan yang layak," tuturnya.
 
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023