Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar uji publik materi rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah.

"Tujuan diselenggarakan uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut," kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi, di Batulicin Ahad.

Dia mengatakan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

Tentu aturan yang dibuat tersebut mengedepankan kepentingan umum, dan tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Pemerintah daerah juga diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola keuangan daerah, termasuk untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

Untuk itu, kami mengajak kepada semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu menuju "Serambi Madinah".

"Kita ingin daerah kita memiliki masyarakat yang religius, aman, damai, dan sejahtera sebagaimana yang menjadi cita-cita Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar," jelasnya.
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023