Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis meresahkan masyarakat.
"Semua pelaku kami tangkap dalam operasi kepolisian wilayah Jaran Intan 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 24 Februari hingga 9 Maret 2023 dengan sasaran curanmor," kata Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan di Kotabaru Kamis.
Baca juga: Polres Kotabaru Gelar Operasi Keselamatan Intan 2023
Sofyan yang didampingi Kasat Reskrim AKP jalil menjelaskan modus kejahatan para pelaku dengan cara mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah. ada juga pelaku yang meminjam dengan alasan untuk mencoba kendaraan milik Korban namun sepeda motor sampai sekarang tidak kembali.
Pelaku juga mengambil kendaraan dengan merusak kunci/kontak menggunakan kunci "T". Ada juga yang menggunakan modus kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
"Di saat pengendara sedang parkir, namun kunci kontak masih nempel maka pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Sofyan.
Dari kejahatan semua pelaku, Satuan Reskrim Polres Kotabaru telah mengamankan empat barang bukti tiga masih utuh dan satu sudah dipereteli.
Polres Kotabaru juga menemukan barang temuan berupa tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Satu unit sepeda motor merk Honda Beat jenis matik warna merah tanpa nomor mesin: JFE1E 1215756 yang didapati di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu.
Baca juga: Kapolres Kotabaru: Penghargaan wujud kerja keras seluruh anggota
Satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa Nopol, Nosin : KEV9E 1070317 yang didapati di wilayah Polsek Kelumpang Hulu.
Satu Unit sepeda motor merk Suzuki Nex jenis matik warna Hitam tanpa Nopol, Nomor Rangka: MH8CE44DADJ12641, Nomor Mesin: AE5221D906469 yang didapati di wilayah hukum Polsek Hampang.
Lima pelaku yang masuk dalam target operasi adalah AR (20), SA (19), MS (17), FG (27),M (41) semuanya warga Kotabaru,
Kini semua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhari-hati saat meninggalkan kendaraan saat di parkir, gunakan kunci ganda jangan sampai tertinggal kunci kontak pada kendaraan.
Wakapolres meminta bagi masyarakat Kotabaru yang merasa kehilangan silahkan ke Polres Kotabaru dengan membawa surat surat sepeda motor.
Baca juga: Jelang Nataru, kapolres Kotabaru himbau masyarakat bijak dalam merayakan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Semua pelaku kami tangkap dalam operasi kepolisian wilayah Jaran Intan 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 24 Februari hingga 9 Maret 2023 dengan sasaran curanmor," kata Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan di Kotabaru Kamis.
Baca juga: Polres Kotabaru Gelar Operasi Keselamatan Intan 2023
Sofyan yang didampingi Kasat Reskrim AKP jalil menjelaskan modus kejahatan para pelaku dengan cara mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah. ada juga pelaku yang meminjam dengan alasan untuk mencoba kendaraan milik Korban namun sepeda motor sampai sekarang tidak kembali.
Pelaku juga mengambil kendaraan dengan merusak kunci/kontak menggunakan kunci "T". Ada juga yang menggunakan modus kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
"Di saat pengendara sedang parkir, namun kunci kontak masih nempel maka pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Sofyan.
Dari kejahatan semua pelaku, Satuan Reskrim Polres Kotabaru telah mengamankan empat barang bukti tiga masih utuh dan satu sudah dipereteli.
Polres Kotabaru juga menemukan barang temuan berupa tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Satu unit sepeda motor merk Honda Beat jenis matik warna merah tanpa nomor mesin: JFE1E 1215756 yang didapati di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu.
Baca juga: Kapolres Kotabaru: Penghargaan wujud kerja keras seluruh anggota
Satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa Nopol, Nosin : KEV9E 1070317 yang didapati di wilayah Polsek Kelumpang Hulu.
Satu Unit sepeda motor merk Suzuki Nex jenis matik warna Hitam tanpa Nopol, Nomor Rangka: MH8CE44DADJ12641, Nomor Mesin: AE5221D906469 yang didapati di wilayah hukum Polsek Hampang.
Lima pelaku yang masuk dalam target operasi adalah AR (20), SA (19), MS (17), FG (27),M (41) semuanya warga Kotabaru,
Kini semua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhari-hati saat meninggalkan kendaraan saat di parkir, gunakan kunci ganda jangan sampai tertinggal kunci kontak pada kendaraan.
Wakapolres meminta bagi masyarakat Kotabaru yang merasa kehilangan silahkan ke Polres Kotabaru dengan membawa surat surat sepeda motor.
Baca juga: Jelang Nataru, kapolres Kotabaru himbau masyarakat bijak dalam merayakan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023