Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemkot Banjarmasin memperjuangkan Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2013 tentang retribusi perdagangan minuman beralkohol atau dikenal perda minuman keras tidak sampai dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri.


"Perda Miras ini salah satu yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk dihapus, kita akan perjuangkan tidak sampai demikian," ujar Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun, Selasa.

Menurut dia, pemerintah kota sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri atau bagian hukumnya dan Dirjen Otonomi Darah untuk ditinjau kembali rekomendasi penghapusan salah satunya Perda Minuman Keras.

"Kita harap bukan dihapus, tapi bisa direvisi bagian yang dianggap ada bertentangan dengan kebijakan pemerintah di atasnya," ucapnya.

Peraturan menteri perdagangan yang baru ini tentan minuman beralkohol itu boleh diperdagangkan supermarket, sementara di Perda kita hanya ditempat-tempat tertentu, ujarnya.

Sebagaimana dalam Perda, ungkap dia, minuman beralkohol itu hanya di hotel bintang tiga hingga lima, restoran dengan tanda khusus, tempat hiburan malam dengan izin wali kota.

"Kita akan kaji betul bolehnya peredaran minuman beralkohol ini agak bebas sedikit lagi di daerah kita, sebab harus melihat karakteristik masyarakat kita," ucapnya.

Lukman menyatakan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, setiap Perda dibuat harus menyesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat.

"Karena daerah kita masuk daerah otonom, muatan lokalnya harus kita kedepankan, artinya fositif dan negetifnya harus dikaji betul," bebernya.

Anggota komisi II DPRD Banjarmasin M Faisal menyatakan Perda nomor 32 tahun 2013 tentang Retribusi Perdagangan Minuman Beralkohol ini hendaknya tidak direvisi, bahkan dihapus, karena baik untuk kontrol maksimal peredaran minuman berolkohol di daerah ini.

"Kita sudah lakukan juga koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, bahwa Perda kita tidak melarang peredarannya, tapi dibatasi," ujarnya.

Menurut dia, Banjarmasin yang dikenal kota religi harus terjaga dari peredaran minuman yang dianggap haram bagi umat Islam itu beredar bebas.

"Karena karakteristik masyarakat kita sangat menentang dengan keberadaan miras itu, sudah cukup diberi ruang ditempat tertentu," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016