Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti atau barang rampasan dari perkara narkotika, perikanan, alat perjudian, senjata tajam dan UU kesehatan, serta kejahatan lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari HSS Nul Albar di Kandangan, Selasa, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana sebanyak 141 perkara periode Juli hingga Desember 2022.

"Kegiatan hari ini sesuai ketentuan dari hukum acara pidana, perkara dengan putusan kekuatan hukum maka barang bukti akan dimusnahkan, atau bunyi putusan dikembalikan maka sudah kita kembalikan kepada yang berhak," kata Albar.

Selain itu, Albar menuturkan barang bukti yang berstatus rampasan untuk negara maka akan dilaksanakan pelelangan.

Albar menambahkan kegiatan pemusnahan kali ini terdiri dari enam perkara dengan catatan mayoritas kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), Kandangan, Kalimantan Selatan, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Fathur)

Baca juga: Bupati HSS bersilaturrahmi bersama Kajari tingkatkan koordinasi dan sinergi

Albar mengimbau masyarakat tidak membawa barang yang melanggar ketentuan atau melanggar hukum dan mempergunakan untuk tindakan pidana.

Albar menegaskan aparat menemukan masyarakat membawa senjata tajam untuk aksi kejahatan maka akan diproses secara hukum.

"Kita lihat tadi ada senjata tajam jenis parang panjang, ini membahayakan sekali. Penyidik sigap betul langsung diproses dan dimusnahkan, supaya tidak dipergunakan lagi," ujar Albar.

Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad  menyatakan pemusnahan barang bukti ini salah bentuk transparansi dari aparat penegak hukum terhadap persoalan pelanggaran hukum.

Syamsuri prihatin terhadap perkara narkotika dan kasus pidana lain yang tergolong tinggi, karena apabila tidak dilakukan penegakan hukum oleh aparat hukum akan mengakibatkan kerawanan sosial di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), Kandangan,
Kalimantan Selatan, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Fathur)

Baca juga: Kajari HSS berharap kades tak ragu laksanakan percepatan pembangunan

"Sebagaimana biasa kita sampaikan, mengawal kasus stunting dimulai dari ibunya dijaga. Apakah cukup syarat menikah atau tidak. Kemudian dikawal dari bayinya hingga remaja agar tidak stunting, namun remaja kemudian ada malah terjerat narkotika," ungkap Syamsuri.

Persoalan seperti ini perlu dihindari, ujar Syamsuri, mengajak masyarakat apabila menemukan kerawanan sosial yang terjadi segera menghubungi penegak hukum.

Syamsuri mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, TNI dan kejaksaan selama ini telah memerangi penanganan persoalan hukum di daerah dan Kabupaten HSS semakin kondusif dan kejahatan makin berkurang.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi, Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, Ketua PN Kandangan, perwakilan Rutan Kandangan dan Kodim 1003 HSS.

Baca juga: Kejari HSS gelar lomba mengaji antar pegawai
Kendaraan berat memusnahkan barang bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), Kandangan,
Kalimantan Selatan, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Fathur)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023