Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemerintah desa se-Kabupaten HSS menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Nul Albar, mengatakan bahwa dengan MoU ini diharapkan para kepala desa agar jangan ragu melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintah desa bisa menjadi lebih baik.
"MoU ini bukan alat untuk bersembunyi dari kesalahan, bukan juga untuk menjadi perisai, namun lebih kepada fungsi preventif atau pencegahan," katanya, di Aula Rakat Mufakat, Setda HSS, Kandangan, Kalimantan Selatan, Selasa.
Baca juga: Kejari HSS gelar lomba mengaji antar pegawai
Dijelaskan dia, MoU berfungsi dalam menjalankan roda pemerintahan di desa melalui konsultasi hukum dan pendampingan hukum, sehingga nanti tidak sampai ada indikasi tindak pidana atau melanggar hukum dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan pendampingan oleh Kejaksaan ini agar menjadi motivasi bagi para kepala desa, untuk bisa mengelola dana desa maupun ADD.
"Pesan kami, semangat kepada para kepala desa untuk mencari sumber sumber pendapatan desa, apakah melalui BUMDes yang ada atau dengan cara lain di luar BUMDes," katanya.
Pihaknya mengingatkan agar setiap ada hal yang berkaitan dengan pemungutan ke masyarakat harus dibuat peraturan desanya serta tidak lupa agar semua aset dicatat dan dikelola dengan baik.
Baca juga: KONI gandeng Kejari HSS kawal Porprov XI Kalsel
Ia berpesan agar para Ketua APDESI yang melakukan penandatanganan untuk selanjutnya bisa menyampaikan ke semua kades, supaya terciptanya pemahaman sama dalam bergerak bisa satu irama di masing masing kecamatan.
Penandatanganan MoU dilakukan 11 Ketua APDESI Kecamatan, yaitu Kecamatan Kandangan, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Simpur, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Angkinang.
Kemudian, Kecamatan Telaga Langsat, Kecamatan Padang Batung, Kecamatan Loksado, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Daha Utara, dan Kecamatan Daha Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Nul Albar, mengatakan bahwa dengan MoU ini diharapkan para kepala desa agar jangan ragu melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintah desa bisa menjadi lebih baik.
"MoU ini bukan alat untuk bersembunyi dari kesalahan, bukan juga untuk menjadi perisai, namun lebih kepada fungsi preventif atau pencegahan," katanya, di Aula Rakat Mufakat, Setda HSS, Kandangan, Kalimantan Selatan, Selasa.
Baca juga: Kejari HSS gelar lomba mengaji antar pegawai
Dijelaskan dia, MoU berfungsi dalam menjalankan roda pemerintahan di desa melalui konsultasi hukum dan pendampingan hukum, sehingga nanti tidak sampai ada indikasi tindak pidana atau melanggar hukum dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan pendampingan oleh Kejaksaan ini agar menjadi motivasi bagi para kepala desa, untuk bisa mengelola dana desa maupun ADD.
"Pesan kami, semangat kepada para kepala desa untuk mencari sumber sumber pendapatan desa, apakah melalui BUMDes yang ada atau dengan cara lain di luar BUMDes," katanya.
Pihaknya mengingatkan agar setiap ada hal yang berkaitan dengan pemungutan ke masyarakat harus dibuat peraturan desanya serta tidak lupa agar semua aset dicatat dan dikelola dengan baik.
Baca juga: KONI gandeng Kejari HSS kawal Porprov XI Kalsel
Ia berpesan agar para Ketua APDESI yang melakukan penandatanganan untuk selanjutnya bisa menyampaikan ke semua kades, supaya terciptanya pemahaman sama dalam bergerak bisa satu irama di masing masing kecamatan.
Penandatanganan MoU dilakukan 11 Ketua APDESI Kecamatan, yaitu Kecamatan Kandangan, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Simpur, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Angkinang.
Kemudian, Kecamatan Telaga Langsat, Kecamatan Padang Batung, Kecamatan Loksado, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Daha Utara, dan Kecamatan Daha Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023