Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menerima pengaduan PT Baramarta (Perseroda) soal pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada badan usaha milik daerah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Banjar itu.

"Kami terima dulu laporannya, bagaimana bentuk pencemaran nama baiknya nanti kita minta pendapat pakar juga," kata Panit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Iptu Dedy Sugiarto yang membenarkan adanya laporan PT Baramarta, Jumat.

Sementara PT Baramarta melalui kuasa hukumnya, Syamsu Saladin mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi.

Dijelaskan dia, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan karena terlapor melakukan fitnah dan menyerang kehormatan PT Baramarta.

Syamsu memaparkan dugaan fitnah terjadi saat aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupten Banjar oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam aksi itu, diduga ada materi yang dipaparkan oleh Ketua LSM menyerang kehormatan PT Baramarta dan juga pribadi.

"Kami tidak masalah mau demo karena itu hak siapa saja, tapi tentunya untuk materinya jangan sampai menyerang kehormatan seseorang, seperti disebut sebagai sarang penyamun," ungkapnya.

Pasalnya, jelas Syamsu, implikasi dari sebutan 'Sarang Penyamun' itu berimbas kepada para rekan bisnis dan juga jajaran direksi PT Baramarta yang termasuk dari unsur Pemerintah Kabupaten Banjar.

 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023