Anggota Kepolisian Sektor Bintang Ara Polres Tabalong menangkap seorang warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai berinisial DP (42) karena dugaan kepemilikan ratusan obat terlarang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan saat penangkapan petugas menemukan satu keping obat merk Seledryl dan merk Sancodin di saku celana kanan pelaku.
Baca juga: Polsek Bintang Ara salurkan bantuan ke warga terisolir perbatasan
"Pelaku mengaku obat yang dimilikinya dibeli dari sebuah toko di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai," kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Selanjutnya, petugas menuju dan menggeledah toko obat milik pelaku DP disaksikan aparat Desa Mahe Pasar. Hasilnya, polisi menemukan obat merk Seledryl, Samcodin, dan Neomethor di dalam toples.
Baca juga: Polisi minta pondok pesantren tiadakan kunjungan
Anib menuturkan pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 196 UU RI No, 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari pelaku, polisi menyita 20 keping obat merk Neomethor (200 butir), empat keping obat merk Sancodin (40 butir), 10 keping obat merk Seledryl (120 butir), satu keping obat sancodin (12 butir) serta uang tunai Rp100 ribu diduga hasil penjualan.
Baca juga: Pengedar narkoba di perbatasan Kalsel-Kalteng miliki airsoft gun
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan saat penangkapan petugas menemukan satu keping obat merk Seledryl dan merk Sancodin di saku celana kanan pelaku.
Baca juga: Polsek Bintang Ara salurkan bantuan ke warga terisolir perbatasan
"Pelaku mengaku obat yang dimilikinya dibeli dari sebuah toko di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai," kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Selanjutnya, petugas menuju dan menggeledah toko obat milik pelaku DP disaksikan aparat Desa Mahe Pasar. Hasilnya, polisi menemukan obat merk Seledryl, Samcodin, dan Neomethor di dalam toples.
Baca juga: Polisi minta pondok pesantren tiadakan kunjungan
Anib menuturkan pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 196 UU RI No, 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari pelaku, polisi menyita 20 keping obat merk Neomethor (200 butir), empat keping obat merk Sancodin (40 butir), 10 keping obat merk Seledryl (120 butir), satu keping obat sancodin (12 butir) serta uang tunai Rp100 ribu diduga hasil penjualan.
Baca juga: Pengedar narkoba di perbatasan Kalsel-Kalteng miliki airsoft gun
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023