Polsek Bintang Ara berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di perbatasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selain menemukan sabu-sabu, polisi juga menyita senjata jenis airsoft gun milik sang pengedar berinisial RM (40) itu.

"Kami sita barang bukti 23 paket sabu-sabu siap edar dari tersangka dengan total berat 6,11 gram," terang Kapolsek Bintang Ara Ipda Mochamad Ariwibowo, Selasa. 

Tersangka dibekuk di rumahnya di Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. 

Sang pengedar sudah satu pekan dipantau gerak-geriknya oleh polisi karena disinyalir kerap melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.

Ari, begitu biasa Kapolsek Bintang Ara disapa, memimpin langsung penangkapan hingga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Uang hasil penjualan sabu-sabu Rp800 ribu juga ditemukan. Kemudian ada satu buah senjata airsoft gun merk Jericho 941 warna hitam," jelasnya.

Sehingga selain dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka juga bakal menghadapi ancaman tambahan memiliki senjata airsoft gun tanpa izin. Dimana penggunaan airsoft gun tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga. 

Wilayah Kecamatan Bintang Ara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memang rawan terjadinya peredaran narkoba.

Untuk itu, atas perintah Kapolres Tabalong AKBP Muchamat Muchdori, Polsek Bintang Ara terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan barang haram tersebut masuk perbatasan yang menjadi pintu masuk ke Kalsel.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020