Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong menangani 2.528 rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah pada sejumlah kecamatan sejak 2018 hingga 2022.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong Dody Arief Riyono mengatakan penanganan rumah tidak layak huni bersumber dari APBD kabupaten dan Dana Alokasi Khusus Krisna (APBN) dan APBD Provinsi Kalsel.
Baca juga: Koramil Haruai - Baznas bedah rumah tidak layak huni
"Tahun 2022 realisasi penanganan rumah tidak layak huni sebanyak180 unit dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah," kata Dody di Tabalong, Senin.
Program penanganan rumah tidak layak huni di "Bumi Saraba Kawa" ini mencakup bantuan stimulan perumahan swadaya/DAK Krisna (APBN), bantuan rumah tidak layak huni (APBD I Provinsi), peningkatan kualitas rumah pascabencana (APBD 1 Provinsi), bantuan stimulan perumahan swadaya (APBD 2 Tabalong) dan rumah pascabencana (APBD 2 Tabalong)
Tujuan program ini, Dody menuturkan Pemkab Tabalong meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah tidak layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan korban pascabencana.
Untuk lebih mengoptimalkan penyediaan rumah tidak layak huni tahun ini sasaran program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertambah menjadi 590 unit.
"Sekitar 2.900 masyarakat berpenghasilan rendah di Tabalong yang membutuhkan bantuan ini dan kita laksanakan bertahap," tutur Dody.
Baca juga: Pemkab Tabalong identifikasi varietas padi lokal unggulan
Dengan dibantu 17 fasilitator lapangan penerima bantuan rumah tidak layak huni akan diverifikasi kelayakannya.
Disperkim Kabupaten Tabalong juga mendapat masukan sasaran program dari kalangan anggota dewan saat melakukan reses dan tetap diverifikasi untuk memastikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
Verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Masyarakat berpenghasilan rendah mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Pemkab Tabalong menjalankan program penanganan rumah tidak layak huni milik warga sejak 2018 yang ditargetkan hingga 2023 mencapai 3.257 rumah.
Baca juga: Pemkab Tabalong: Vaksin "booster" kedua capai 6,42 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong Dody Arief Riyono mengatakan penanganan rumah tidak layak huni bersumber dari APBD kabupaten dan Dana Alokasi Khusus Krisna (APBN) dan APBD Provinsi Kalsel.
Baca juga: Koramil Haruai - Baznas bedah rumah tidak layak huni
"Tahun 2022 realisasi penanganan rumah tidak layak huni sebanyak180 unit dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah," kata Dody di Tabalong, Senin.
Program penanganan rumah tidak layak huni di "Bumi Saraba Kawa" ini mencakup bantuan stimulan perumahan swadaya/DAK Krisna (APBN), bantuan rumah tidak layak huni (APBD I Provinsi), peningkatan kualitas rumah pascabencana (APBD 1 Provinsi), bantuan stimulan perumahan swadaya (APBD 2 Tabalong) dan rumah pascabencana (APBD 2 Tabalong)
Tujuan program ini, Dody menuturkan Pemkab Tabalong meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah tidak layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan korban pascabencana.
Untuk lebih mengoptimalkan penyediaan rumah tidak layak huni tahun ini sasaran program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertambah menjadi 590 unit.
"Sekitar 2.900 masyarakat berpenghasilan rendah di Tabalong yang membutuhkan bantuan ini dan kita laksanakan bertahap," tutur Dody.
Baca juga: Pemkab Tabalong identifikasi varietas padi lokal unggulan
Dengan dibantu 17 fasilitator lapangan penerima bantuan rumah tidak layak huni akan diverifikasi kelayakannya.
Disperkim Kabupaten Tabalong juga mendapat masukan sasaran program dari kalangan anggota dewan saat melakukan reses dan tetap diverifikasi untuk memastikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
Verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Masyarakat berpenghasilan rendah mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Pemkab Tabalong menjalankan program penanganan rumah tidak layak huni milik warga sejak 2018 yang ditargetkan hingga 2023 mencapai 3.257 rumah.
Baca juga: Pemkab Tabalong: Vaksin "booster" kedua capai 6,42 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023