Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menangkap dua orang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka adalah berinisial MIC yang masih berusia 18 warga Desa Kayu Rabah dan NE (29) warga Hilir Banua," Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Rojikin di Barabai, Minggu.
Rojikin menjelaskan petugas menangkap kedua tersangka pada Sabtu kemarin, awalnya polisi meringkus MIC saat melintas di Desa Banua Binjai dan memang sudah dicurigai akan mengantar paket sabu-sabu kepada salah seorang pemesan.
Baca juga: Polres HST bekuk TSK narkoba setelah lakukan penyamaran
"Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 gram, dan paket tersebut disimpan di sebuah kotak rokok," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan motor yang dikendarai pelaku beserta gawai yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi pengantaran sabu.
"Dari pengakuan MIC, ternyata benda haram tersebut didapatkan dari salah seorang temannya yaitu NE," ungkap Rojikin.
Baca juga: Polres HST tangkap pengendara Mobilio yang bawa 200 gram paket sabu
Diungkapkannya, petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi kediaman NE yang tinggal di Desa Hilir Banua.
"Saat penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan sebanyak empat paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 1,00 gram," tutur Rojikin.
Keduanya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Gondrong dicegat di jalan saat ingin mengantar sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tersangka adalah berinisial MIC yang masih berusia 18 warga Desa Kayu Rabah dan NE (29) warga Hilir Banua," Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Rojikin di Barabai, Minggu.
Rojikin menjelaskan petugas menangkap kedua tersangka pada Sabtu kemarin, awalnya polisi meringkus MIC saat melintas di Desa Banua Binjai dan memang sudah dicurigai akan mengantar paket sabu-sabu kepada salah seorang pemesan.
Baca juga: Polres HST bekuk TSK narkoba setelah lakukan penyamaran
"Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 gram, dan paket tersebut disimpan di sebuah kotak rokok," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan motor yang dikendarai pelaku beserta gawai yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi pengantaran sabu.
"Dari pengakuan MIC, ternyata benda haram tersebut didapatkan dari salah seorang temannya yaitu NE," ungkap Rojikin.
Baca juga: Polres HST tangkap pengendara Mobilio yang bawa 200 gram paket sabu
Diungkapkannya, petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi kediaman NE yang tinggal di Desa Hilir Banua.
"Saat penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan sebanyak empat paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 1,00 gram," tutur Rojikin.
Keduanya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Gondrong dicegat di jalan saat ingin mengantar sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023