Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel berhasil membekuk tersangka (TSK) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli di wilayah Jalan Tri Kesuma, Barabai Darat, Senin (23/1) sekitar pukul 22.30 WITA.

"Tersangka berinisial MH (23) menurut laporan masyarakat sering melakukan transaksi narkoba di wilayah desa tersebut," Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan bruto 0,40 gram.

"Paket sabu-sabu tersebut dibungkus lagi dengan satu lembar tisu warna putih," katanya.

Selain itu dikatakannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru putih dan uang tunai Rp50 ribu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023