Seorang pria berambut gondrong berinisial MR (42) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di pinggir jalan di Desa Matang Ginalon saat ingin mengantar paket pesanan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo mengatakan, warga Desa Guha itu ditangkap petugas, Selasa (2/8) sekitar pukul 13.45 Wita.
"Penangkapan dilakukan dengan strategi undercover buy atau petugas berpura-pura menjadi pembeli," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti yang dibawa pelaku, yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak korek api.
Polisi juga mengamankan sepeda motor merk Honda Spacy warna putih yang digunakan pelaku saat mengantar barang haram tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo mengatakan, warga Desa Guha itu ditangkap petugas, Selasa (2/8) sekitar pukul 13.45 Wita.
"Penangkapan dilakukan dengan strategi undercover buy atau petugas berpura-pura menjadi pembeli," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti yang dibawa pelaku, yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak korek api.
Polisi juga mengamankan sepeda motor merk Honda Spacy warna putih yang digunakan pelaku saat mengantar barang haram tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022