Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Balai Karantina Kalimantan Selatan kembali melepas ratusan kepiting dan rajungan hasil razia tim gabungan saat akan dikirim di terminal cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin tujuan Jakarta dan Batam.
Penyidik Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (KIMP) kelas II Banjarmasin, Ichi Langlang Buana Machmud di Banjarmasin Kamis mengatakan, ratusan kepiting yang dilepas tersebut merupakan kepiting yang sedang bertelur.
Menurut dia, upaya penyelamatan dan pelestarian terhadap sumber daya perairan dan kelautan di Kalimantan Selatan terus dilakukan.
Ratusan kepiting yang bertelur tersebut, berhasil digagalkan pengirimannya di Bandara Syamsudin Noor saat akan dikirim Jakarta dan Batam.
Kepiting dan rajungan tersebut, dinilai belum layak untuk diperdagangkan, karena ukurannya masih berada di bawah standar ukuran yang ditetapkan.
Ichi mengungkapkan, tim gabungan dari Balai Karantina, kepolisian dan Lanud Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, berhasil menggagalkan pengiriman ribuan kepiting dan rajungan karena melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster/atau "panulirus spp", kepiting atau "scylla spp" dan rajungan atau "portunius pelagicuss PP".
Menurut Ichi, kepiting boleh diperjualbelikan apabila telah mencapai ukuran berat diatas 200 gram, rajungan dengan ukuran berat di atas 55 gram, kepiting soka ukuran berat di atas 150 gram.
Dari hasil tangkapan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 200 ekor kepiting siap bertelur, 120 ekor kepiting dibawah ukuran, dan 1700 ekor rajungan.
Seluruh hasil laut tersebut, berasal dari Kabupaten Kotabaru dan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dan Aluh Aluh Kabupaten Banjar.
Dari ribuan hasil tangkapan ini, tambah dia, hanya 176 ekor kepiting bertelur yang bertahan hidup, dan dilepas liarkan di pulau Kaget Muara Sungai Barito, sedangkan sisanya dimusnahkan karena mati.
Semenjak dikeluarkannya peraturan menteri kelautan dan perikanan, Januari 2015 hingga kini telah ditemukan pelanggaran sebanyak 42 kasus, dan sudah diproses sebanyak 17 kasus.
Kini kini para pelaku dijerat undang undangnomer 16 tahun 1992, pasal 31 tentang karantina, dengan ancaman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Penyidik Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (KIMP) kelas II Banjarmasin, Ichi Langlang Buana Machmud di Banjarmasin Kamis mengatakan, ratusan kepiting yang dilepas tersebut merupakan kepiting yang sedang bertelur.
Menurut dia, upaya penyelamatan dan pelestarian terhadap sumber daya perairan dan kelautan di Kalimantan Selatan terus dilakukan.
Ratusan kepiting yang bertelur tersebut, berhasil digagalkan pengirimannya di Bandara Syamsudin Noor saat akan dikirim Jakarta dan Batam.
Kepiting dan rajungan tersebut, dinilai belum layak untuk diperdagangkan, karena ukurannya masih berada di bawah standar ukuran yang ditetapkan.
Ichi mengungkapkan, tim gabungan dari Balai Karantina, kepolisian dan Lanud Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, berhasil menggagalkan pengiriman ribuan kepiting dan rajungan karena melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster/atau "panulirus spp", kepiting atau "scylla spp" dan rajungan atau "portunius pelagicuss PP".
Menurut Ichi, kepiting boleh diperjualbelikan apabila telah mencapai ukuran berat diatas 200 gram, rajungan dengan ukuran berat di atas 55 gram, kepiting soka ukuran berat di atas 150 gram.
Dari hasil tangkapan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 200 ekor kepiting siap bertelur, 120 ekor kepiting dibawah ukuran, dan 1700 ekor rajungan.
Seluruh hasil laut tersebut, berasal dari Kabupaten Kotabaru dan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dan Aluh Aluh Kabupaten Banjar.
Dari ribuan hasil tangkapan ini, tambah dia, hanya 176 ekor kepiting bertelur yang bertahan hidup, dan dilepas liarkan di pulau Kaget Muara Sungai Barito, sedangkan sisanya dimusnahkan karena mati.
Semenjak dikeluarkannya peraturan menteri kelautan dan perikanan, Januari 2015 hingga kini telah ditemukan pelanggaran sebanyak 42 kasus, dan sudah diproses sebanyak 17 kasus.
Kini kini para pelaku dijerat undang undangnomer 16 tahun 1992, pasal 31 tentang karantina, dengan ancaman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016