Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyosialisasikan peraturan perundang-undangan lanjut usia (lansia).
"Pasalnya lansia atau orang-orang berusia 60 tahun lebih juga perlu mendapat perhatian bersama," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut mengandeng anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian, karena di kota berjuluk seribu sungai itu juga banyak lansia atau tercatat lebih 40 ribu orang.
"Ada tiga poin yang bisa diambil dari sosialisasi peraturan perundang-undangan ini yakni penetapan jumlah usia lansia, fasilitasi berobat untuk lansia dan lansia yang berkerja di hari tuanya," ujar Suripno yang juga Sekretaris komisi I DPRD Kalsel.
"Tiga poin itulah yang menjadi perhatian kami di DPRD provinsi untuk dijadikan masukkan dalam membuat peraturan daerah (Perda) untuk para lansia," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menjelaskan, bahwa Undang Undang menetapkan usia lansia 60 tahun atau lebih, tetapi pihak Kementerian menyebutkan usia lansia berkisar 80 tahun.
"Di dalam Raperda yang sedang digodok DPRD Kalsel, pihaknya akan mengusulkan usia 69 tahun saja yang dijadikan acuan untuk lansia," tegas Suripno.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian mengatakan para lansia mempunyai peran dalam mengisi pembangunan untuk kotanya yang terdiri atas lima wilayah kecamatan.
"Jangan dilihat dari usia , karena para lansia itu memiliki skil (keahlian) dan kemampuan di masa mudanya," ujarnya saat sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Lansia tersebut di Banjarmasin, 17 Januari 2023..
Oleh karena itu dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot);Banjarmasin harus ikut serta membantu para lansia agar mereka lebih produktif di usia senjanya.
"Raperda lansia di DPRD Banjarmasin sudah memasuki beberapa tahapan pembahasan, kemungkinan beberapa poin lagi yang dimasukkan untuk disahkan menjadi Perda," katanya.
"Target kita sekitar April 2023, Raperda tentang Lansia disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Banjarmasin," demikian Deddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pasalnya lansia atau orang-orang berusia 60 tahun lebih juga perlu mendapat perhatian bersama," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut mengandeng anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian, karena di kota berjuluk seribu sungai itu juga banyak lansia atau tercatat lebih 40 ribu orang.
"Ada tiga poin yang bisa diambil dari sosialisasi peraturan perundang-undangan ini yakni penetapan jumlah usia lansia, fasilitasi berobat untuk lansia dan lansia yang berkerja di hari tuanya," ujar Suripno yang juga Sekretaris komisi I DPRD Kalsel.
"Tiga poin itulah yang menjadi perhatian kami di DPRD provinsi untuk dijadikan masukkan dalam membuat peraturan daerah (Perda) untuk para lansia," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menjelaskan, bahwa Undang Undang menetapkan usia lansia 60 tahun atau lebih, tetapi pihak Kementerian menyebutkan usia lansia berkisar 80 tahun.
"Di dalam Raperda yang sedang digodok DPRD Kalsel, pihaknya akan mengusulkan usia 69 tahun saja yang dijadikan acuan untuk lansia," tegas Suripno.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian mengatakan para lansia mempunyai peran dalam mengisi pembangunan untuk kotanya yang terdiri atas lima wilayah kecamatan.
"Jangan dilihat dari usia , karena para lansia itu memiliki skil (keahlian) dan kemampuan di masa mudanya," ujarnya saat sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Lansia tersebut di Banjarmasin, 17 Januari 2023..
Oleh karena itu dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot);Banjarmasin harus ikut serta membantu para lansia agar mereka lebih produktif di usia senjanya.
"Raperda lansia di DPRD Banjarmasin sudah memasuki beberapa tahapan pembahasan, kemungkinan beberapa poin lagi yang dimasukkan untuk disahkan menjadi Perda," katanya.
"Target kita sekitar April 2023, Raperda tentang Lansia disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Banjarmasin," demikian Deddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023