Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan tak boleh ada aktivitas pertambangan di ibukota provinsi di Kota Banjarbaru.

"Kita tahu memang ada izin usaha pertambangan (IUP) di sana tetapi karena sejak ditetapkan Banjarbaru sebagai ibukota maka serta merta IUP dicabut, jadi tidak boleh ada tambang," kata dia di Banjarmasin, Selasa.

Pernyataan Kapolda itu menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan adanya aktivitas pertambangan pasir dan batu bara di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru hingga polisi bergerak cepat mengecek ke lokasi yang dimaksud.

"Kapolres Banjarbaru sudah lapor saya, memang ada bekas-bekas tetapi pada saat dilakukan pengecekan ada beberapa lokasi sudah tidak ada aktivitas," ungkap dia.

Informasi yang didapat di lapangan bahwa bekas galian C yang ditemukan itu terakhir beroperasi Februari 2022.

Kapolda pun telah memerintahkan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah untuk membuat semacam penghalang atau pintu pembatas pada akses masuk ke lokasi.

"Kalau sampai ada aktivitas lagi segera dilakukan penindakan," ujar jenderal bintang dua itu menekankan.

Disinggung soal tambang batu bara, Andi Rian mengakui memang ada spot-spotnya di Banjarbaru namun tidak ada aktivitas untuk pengambilan emas hitam tersebut.

"Akhir tahun lalu sempat ada informasi, Polres Banjarbaru langsung melakukan pengecekan memang ketemu spotnya tetapi tidak ada aktivitas," jelasnya.

Sebagaimana diketahui Kota Banjarbaru resmi menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin menyusul disahkannya Undang-Undang Provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 15 Februari 2022.

Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibukota tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023