Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS),H. Muhammad Noor menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai, Bahagia Pinem, di ruang kerjanya, Senin (9/1).
Dalam pertemuan dibahas mengenai surat Direktur Jenderal Pajak berisi arahan tentang pemutakhiran data wajib pajak.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) kita di HSS sudah memulai dan berjalan melakukan validasi NPWP ke NIK, semoga pada saatnya hingga batas waktu dari yang ada sudah tervalidasi semuanya," kata Sekda, di Kandangan.
Baca juga: Bupati HSS ajak masyarakat melaporkan SPT tahunan lewat e-Filling
Kepala KPP Pratama Barabai, Bahagia Pinem mengatakan kedatangan pihaknya dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundang-undangan harmonisasi peraturan pajak bahwa mulai tahun 2024 NIK akan digunakan sebagai NPWP. Karena itu dibutuhkan pemutakhiran data wajib pajak, dalam hal ini pegawai negeri sipil atau ASN yang bertugas di Kabupaten HSS.
“Dalam hal ini saya menyampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan ke Bupati HSS dalam rangka pemutakhiran data wajib pajak bersamaan dengan ASN yang bertugas di HSS yang diterimakan sekda,” katanya.
Baca juga: Bupati HSS: Bulan panutan pajak motivasi masyarakat lunasi tagihan PBB
Diharapkan pada akhir Maret 2023, semua NPWP ASN HSS sudah tervalidasi dengan NIK, sehingga nanti administrasi perpajakan tidak terganggu dan dapat berjalan lancar.
Kemudian, di tahun 2024 nanti Dirjen Pajak meluncurkan Pembauran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), maka semua ASN di HSS sudah dapat tercakup di sistem pajak, dan dapat melaksanakan administrasi perpajakan dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Dalam pertemuan dibahas mengenai surat Direktur Jenderal Pajak berisi arahan tentang pemutakhiran data wajib pajak.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) kita di HSS sudah memulai dan berjalan melakukan validasi NPWP ke NIK, semoga pada saatnya hingga batas waktu dari yang ada sudah tervalidasi semuanya," kata Sekda, di Kandangan.
Baca juga: Bupati HSS ajak masyarakat melaporkan SPT tahunan lewat e-Filling
Kepala KPP Pratama Barabai, Bahagia Pinem mengatakan kedatangan pihaknya dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundang-undangan harmonisasi peraturan pajak bahwa mulai tahun 2024 NIK akan digunakan sebagai NPWP. Karena itu dibutuhkan pemutakhiran data wajib pajak, dalam hal ini pegawai negeri sipil atau ASN yang bertugas di Kabupaten HSS.
“Dalam hal ini saya menyampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan ke Bupati HSS dalam rangka pemutakhiran data wajib pajak bersamaan dengan ASN yang bertugas di HSS yang diterimakan sekda,” katanya.
Baca juga: Bupati HSS: Bulan panutan pajak motivasi masyarakat lunasi tagihan PBB
Diharapkan pada akhir Maret 2023, semua NPWP ASN HSS sudah tervalidasi dengan NIK, sehingga nanti administrasi perpajakan tidak terganggu dan dapat berjalan lancar.
Kemudian, di tahun 2024 nanti Dirjen Pajak meluncurkan Pembauran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), maka semua ASN di HSS sudah dapat tercakup di sistem pajak, dan dapat melaksanakan administrasi perpajakan dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023