Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai berhasil mengukir "tinta emas" sepanjang sejarah pendapatan Kotabaru terealisasi sekitar 102,10 persen dari target.

"Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,75 triliun. Realisasi anggaran per 29 Desember 2022 sebesar Rp1,79 trilun atau atau 102,10 persen," kata Kepala Bapenda Kotabaru H Akhmad Rivai, di Kotabaru melalui siaran pers Jumat.

Dikatakan, tercapainya target pendapatan daerah tersebut merupakan realisasi tertinggi sepanjang sejarah pendapatan selama ini.

Rivai mengatakan keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kekompakan seluruh "teamwork" personil Bapenda Kotabaru.

Selain koordinasi dengan Instansi Vertikal terkait dengan pemungutan perpajakan daerah seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Karantina Pertanian, kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Batulicin, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Disamping itu, lanjut dia, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha taat dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya baik terkait pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun oleh Pemerintah Pusat.   

Untuk target pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,466 triliun dan selanjutnya dilakukan perubahan sebagaimana dialokasikan menjadi Rp1,75 triliun.

Adapun capaian Pendapatan Daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah ditargetkan sebesar Rp191,72 miliar terealisasi sebesar Rp214 miliar atau 
111,62%.

Dana transfer Pemerintah Pusat seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa yang ditargetkan sebesar Rp1,56 triliun terealisasi sebesar Rp1,577 triliun atau 100,93%.

Selanjutnya Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditargetkan sebesar Rp115 miliar terealisasi sebesar Rp184 miliare atau 158,99%.

Tahun 2023 merupakan tantangan besar bagi sektor pendapatan daerah karena target yang telah dialokasikan dalam APBD sebesar Rp2 trilun lebih.

"Sehingga Badan Pendapatan Daerah lebih berinovasi dan menggali potensi pendapatan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga terjadi peningkatan optimalisasi pajak daerah," demikian Akhmad Rivai. 
 

Pewarta: *

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022