Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sukamta mengatakan, dengan banyaknya potensi sumber daya alam yang dimiliki Tanah Laut, maka pemerintah kabupaten (pemkab) setempat gencar menarik para investor agar mau berinvestasi.
"Saat mereka siap, pasti salah satu yang mereka cari adalah lahan yang memiliki kekuatan hukum," ujarnya pada kegiatan Manunggal Tuntung Pandang (MTP) di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Jumat (16/12/2022).
Untuk itu, pinta dia, warga Tanah Laut memiliki lahan agar segera mengurus sertifikat tanah.
Menurut dia, ada korelasi yang terjadi ketika para investor mulai berdatangan ke Tanah Laut dengan tanah warga yang memiliki sertifikat.
Apalagi saat ini, terang dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut terus mendukung program pemerintah pusat berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Bentuk dukungan Pemkab Tanah Laut itu, sambung dia, dengan mengalokasikan anggaran pada APBD untuk pembuatan sertifikat tanah warga.
"Program PTSL ini hanya sampai 2024. 2022 ini kita telah menganggarkan 10 ribu sertifikat. 2023 nanti ada anggaran 15 ribu sertifikat kita siapkan. Jadi, segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat agar bisa ikut program PTSL ini," papar Sukamta.
Bupati menegaskan, jika lahan atau tanah warga sudah memiliki kekuatan hukum melalui sertifikat hak milik, maka menjadi modal karena ke depannya harga tanah atau lahan sangat mrmungkinkan nilainya akan naik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Saat mereka siap, pasti salah satu yang mereka cari adalah lahan yang memiliki kekuatan hukum," ujarnya pada kegiatan Manunggal Tuntung Pandang (MTP) di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Jumat (16/12/2022).
Untuk itu, pinta dia, warga Tanah Laut memiliki lahan agar segera mengurus sertifikat tanah.
Menurut dia, ada korelasi yang terjadi ketika para investor mulai berdatangan ke Tanah Laut dengan tanah warga yang memiliki sertifikat.
Apalagi saat ini, terang dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut terus mendukung program pemerintah pusat berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Bentuk dukungan Pemkab Tanah Laut itu, sambung dia, dengan mengalokasikan anggaran pada APBD untuk pembuatan sertifikat tanah warga.
"Program PTSL ini hanya sampai 2024. 2022 ini kita telah menganggarkan 10 ribu sertifikat. 2023 nanti ada anggaran 15 ribu sertifikat kita siapkan. Jadi, segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat agar bisa ikut program PTSL ini," papar Sukamta.
Bupati menegaskan, jika lahan atau tanah warga sudah memiliki kekuatan hukum melalui sertifikat hak milik, maka menjadi modal karena ke depannya harga tanah atau lahan sangat mrmungkinkan nilainya akan naik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022