DPRD Kalimantan Selatan menyetujui tiga Raperda untuk menjadi Perda di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Keputusan persetujuan ketiga Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel itu yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dan hadir Gubernur setempat, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu.
Ketiga Raperda yang mendapat persetujuan anggota Dewan provinsi tersebut yaitu Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dua di antara tiga Raperda yang mereka (anggota Dewan Kalsel) putuskan untuk menjadi Perda tersebut merupakan inisiatif seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel, dan dari eksekutif/Pemprov setempat Raperda tentang Pengalaman Keuangan Daerah.
Gubernur Kalsel yang akrab dengan sapaan Paman Birin dalam sambutannya antara lain menyatakan, kerukunan bermasyarakat merupakan modal pembangunan.
Sedangkan pesantren tempat mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berakhlaq.
"Oleh karenanya, masalah kerukunan bermasyarakat dan pesantren harus menjadi perhatian bersama," demikian Paman Birin.
Selain unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi dalam paripurna DPRD Kalsel tersebut hadir dua Wakil Ketua Dewan masing-masing Hj Mariana dan Hj Karmila.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin berhalangan hadir karena ada tugas kedewanan selaku pembicara utama pada Penyuluhan Hukum Terpadu di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Keputusan persetujuan ketiga Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel itu yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dan hadir Gubernur setempat, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu.
Ketiga Raperda yang mendapat persetujuan anggota Dewan provinsi tersebut yaitu Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dua di antara tiga Raperda yang mereka (anggota Dewan Kalsel) putuskan untuk menjadi Perda tersebut merupakan inisiatif seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel, dan dari eksekutif/Pemprov setempat Raperda tentang Pengalaman Keuangan Daerah.
Gubernur Kalsel yang akrab dengan sapaan Paman Birin dalam sambutannya antara lain menyatakan, kerukunan bermasyarakat merupakan modal pembangunan.
Sedangkan pesantren tempat mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berakhlaq.
"Oleh karenanya, masalah kerukunan bermasyarakat dan pesantren harus menjadi perhatian bersama," demikian Paman Birin.
Selain unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi dalam paripurna DPRD Kalsel tersebut hadir dua Wakil Ketua Dewan masing-masing Hj Mariana dan Hj Karmila.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin berhalangan hadir karena ada tugas kedewanan selaku pembicara utama pada Penyuluhan Hukum Terpadu di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022