Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan tergabung dalam Gerakan Penyelamat Bumi Murakarta (GEMBUK) mengadukan permasalahan tambang batubara ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi dan militer di wilayah setempat ke Bareskrim Polri.

Plt Sekretaris GEMBUK Riza Rudy mengatakan kedatangan mereka ke Jakarta bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membawa sederet bukti pertambangan ilegal dan dokumen pendukung lainnya.

"Penegakan hukum terhadap pertambangan batubara ilegal lemah," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima ANTARA di Tapin, Kamis.

Pengaduan rakyat HST yang diwakilkan melalui GEMBUK, kata dia, juga telah ditembuskan ke Kapolri.

Sebelumnya, kata dia, pihak massa aksi telah meminta forkopimda setempat untuk menandatangani kesepakatan bersama tentang penolakan aktivitas tambang yang ilegal maupun legal. Sekaligus, penolakan perkebunan monokultur sawit di HST.

“Pasca aksi tersebut, GEMBUK juga telah mengajukan laporan ke Polres HST yang ditembuskan juga ke Polda Kalsel. Namun, hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku penambang ilegal tersebut,” jelasnya.

Di Jakarta, selain ke Bareskrim Polri, mereka juga melakukan audiensi dan pengaduan dengan beberapa kementerian.

Tidak luput disasar mereka, diantaranya; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Kantor Staf Presiden (KSP) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Wilayah HST yang 2021 lalu menjadi daerah yang terdampak sangat parah oleh banjir ini, dinilai mereka samgat rentan terhadap bencana ekologis.  Dan juga, kabupaten ini merupakan daerah penyangga pangan berbagai provinsi di Indonesia.

Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Kalsel M Jefry Raharja mengatakan, dari sembilan kabupaten di Kalsel yang mencakup wilayah Pegunungan Meratus, HST merupakan satu-satunya yang belum dieksploitasi masif oleh industri ekstraktif. Oleh itu, penting menjaga Meratus tetap lestari.

“Semangat itu harusnya dipraktikan oleh pemerintah melalui pencabutan PKP2B yang masih ada di HST seperti milik PT AGM (Antang Gunung Meratus) yang memiliki luasan sekitar 20.666 hektar di Kalsel," ungkapnya.

Rakyat dan pemerintah HST, kata dia, mempunyai komitmen untuk secara tegas menolak eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batubara dan sawit.

"Hal itu tertuang dalam peraturan daerah  Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025," ujarnya.

Hal yang serupa, lanjutnya, juga tertuang pada peraturan daerah nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2021-2026.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional Fanny Tri Jambore menambahkan ada beberapa situasi yang dialami warga HST terjadi pada hampir semua daerah di Indonesia. Salah satunya sistem yang bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.

“Kebijakan pemerintah daerah yang baik bisa saja tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung ditabrak oleh kebijakan pusat. Kita mesti melakukan desentralisasi kembali untuk terimplementasinya kebijakan yang diinginkan masyarakat di daerah dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” jelasnya menguatkan.

 

GEMBUK dan Walhi Kalsel di Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Walhi



Sekilas bunyi aduan :

1.  Pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak maraknya penambang ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diduga melibatkan oknum aparat militer dan kepolisian.

2. Mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) terutama blok konsesi yang berada di HST.

3. Pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan cukong ilegal loging yang diduga juga melibatkan oknum militer dan aparat kepolisian.

4. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat menghentikan perizinan baru terkait industri ekstraktif tambang batubara atau perkebunan sawit skala besar baik di HST dan di Kalsel.

Baca juga: DPRD HST : Jangan sampai polisi kehutanan terkesan terlibat ilegal logging


Baca juga: Walhi Kalsel beri pendidikan dini lingkungan hidup anak-anak di HST

Baca juga: Walhi Kalsel bersama UNDP bersihkan sungai pascabanjir bandang

 

Baca juga: Warga Dayak Meratus pertahankan hutan lindung dari ilegal logging, PERADI siap pedampingan hukum

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022