Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Yajid Fahmi meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindak pelaku ilegal logging atau penebangan liar demi kelastarian lingkungan di daerah pegunungan Meratus. 

"Harusnya polisi Kehutanan yang lebih aktif melihat aktivitas ilegal logging itu. Kalau mereka merasa tidak sanggup kan ada langkah selanjutnya, bisa melibatkan pihak kepolisian- TNI untuk memaksimalkan penindakan hukumnya.

"Polisi Kehutanan harus lebih serius lagi. Jangan sampai mereka terkesan terlibat di dalam aktivitas ilegal logging," tambah Ketua Komisi II DPRD HST itu. 

Pada Sabtu (13/2) lalu, Dia bersama anggota DPRD HST dari komisi I dan III  menyisir wilayah Kecamatan Hantakan dan menemukan bekas aktivitas penebangan liar. 

"Faktanya di lapangan ada bekas penebangan, kayunya sudah tidak ada lagi. Sebelumnya, kami mendapatkan kiriman video aktivitas penebangan kayu," ujarnya usai naik trail keliling wilayah Hantakan.

Dikatakannya, mayoritas masyarakat di HST menentang keras aktivitas ilegal logging di kawasan pegunungan Meratus itu. 

Pascabanjir bandang terparah dalam sejarah pemerintahan HST dan tanah longsor, permasalahan lama tentang ilegal logging di wilayah hutan lindung kembali mencuat di masyarakat Dayak pedalaman Meratus. 

Mengingat hal itu, ratusan masyarakat di Desa Datar Ajab, Hinas Kanan dan Alat di Kecamatan Hantakan, mengelar musyawarah untuk mempertahankan hutan dari aktivitas penebangan liar di wilayah mereka. Peta wilayah hutan lindung, sanksi adat kembali disosialisasikan dan disepakati pada Sabtu, (13/2). 

Plt. Kepala Desa Datar Ajab, Yandi mengatakan kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum apabila menemukan pelaku penebang liar di kawasan  hutan lindung. 

"Kita serahkan ke hukum adat dan negara," ujarnya. 

Kelapa Adat Dayak Kecamatan Hantakan selaku penegak hukum adat dan para tokoh pemuda menerima amanah dari tokoh masyarakat yang sudah renta untuk menjaga kawasan hutan yang masih tersisa untuk dipertahankan dari penebangan liar. 

"Mereka sebagai penerus. Jangan sampai lelah mempertahankan hutan lindung. Hutan lindung ini adalah bagian kehidupan kita sehari hari sampai ke anak cucu kita. Jangan digatuk (ganggu) hutan lindung," ujar Sumiati (65) mantan kepala Desa Pantai Mangkiling pada 1982-1999 (sekarang berubah nama menjadi Desa Datar Ajab). 

Sumiati, aktivis bahari yang berhasil mengusir salah satu perusahan kayu di era 80'an di wilayah itu, mengatakan kepada masyarakat agar mengelola kampung masing untuk meningkatkan perekonomian.

"Jangan sampai mau ikut, diajak, atau diupah untuk menebang hutan. Jadikan kampung, aman bersih, hutan lestari, bangkitkan pariwisata yang ramah lingkungan, itu lebih besar manfaatnya dari pada penebangan kayu di hutan. Kita menjaga alam, alam menjaga kita" ujarnya, lantang kepada masyarakat saat musyawarah. 

Sumiati berharap, musyawarah itu dapat dibuka dalam pertemuan ditingkat Kabupaten dan Provinsi, agar permasalahan ilegal logging dapat dihentikan. 

Baca juga: Warga Dayak Meratus pertahankan hutan lindung dari ilegal logging, PERADI siap pedampingan hukum
Baca juga: Masa jabatan berakhir, Chairansyah pilih istirahat, Berry konsentrasi S3
Baca juga: Kunker Jokowi hanya ke Kabupaten Tapin, ke HST ada kemungkinan batal
Baca juga: Terkait bantuan Huntap dari BNPB, Pemkab HST harus siapkan tanah untuk relokasi

Pewarta: M. Taupik Rahman & M. Fauzi Fadilah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021