Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Fitri Hernadi menyatakan, secara umum tarif angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) belum ada kenaikan.
"Secara umum tidak ada perubahan sejak September 2022 hingga jelang akhir tahun ini," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Meskipun, lanjut dia, ada kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak, termasuk akan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut dia, tarif angkutan umum AKDP sampai saat ini tetap berpegangan pada Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0702/KUM/2022 yang dikeluarkan pada 28 September 2022.
Pergub tersebut, lanjut dia, mengenai formula perhitungan penetapan tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang umum antarkota dalam provinsi kelas ekonomi dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pergub ini sudah menaikkan tarif angkutan umum AKDP tersebut sejak September 2022, tidak ada keputusan lagi setelah itu sampai kini.
Pergub pada 28 September tersebut sudah menaikkan tarif untuk jurusan dari Kota Banjarmasin ke Banua Enam, rata-rata Rp10 ribu.
Di antaranya untuk jurusan Banjarmasin-Rantau, Kabupaten Tapin, naik dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp60 ribu. Kemudian jurusan Banjarmasin-Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dari sebelumnya Rp60 ribu menjadi Rp70 ribu.
Selanjutnya, kata Fitri, jurusan Banjarmasin-Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dari sebelumnya Rp70 ribu menjadi Rp80 ribu.
"Hanya jurusan Banjarmasin-Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang naiknya sampai Rp20 ribu, dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp100 ribu," ucapnya.
Sementara itu, ujar Fitri, untuk jurusan AKDP dari Banjarmasin ke Kotabaru daerah paling terjauh tetap Rp170 ribu.
Baca juga: Baznas Kalsel luncurkan Program Zmart Baznas
Baca juga: UIN Banjarmasin Kalsel tuan rumah konferensi internasional AIUA
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022