DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah siap mengesankan peraturan daerah (Perda) tentang ekonomi kreatif.
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut Zainal Hakim di gedung dewan kota, Kamis, pembahasan Raperda ini sudah difinalisasi, artinya sudah selesai.
Proses selanjutnya, sambung dia, Raperda tersebut sudah dapat diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
"DPRD Kota Banjarmasin sudah siap menetapkannya menjadi Perda," tuturnya.
Zainal menyatakan, poin penting dalam aturan yang dibuat ini bagaimana tugas pemerintah kota pengembangan ekonomi kreatif di kota ini.
"Misalnya bagaimana para pelaku ekonomi kreatif bisa memiliki kesempatan memasarkan produknya ke luar daerah," ucapnya.
Selain itu, kata Zainal, dalam Raperda juga disebutkan terkait bentuk kolaborasi pemerintah dengan komite ekonomi kreatif Indonesia Kota Banjarmasin.
"Ada juga pasal untuk mendorong adanya kelurahan kreatif, ini cikal bakal ekonomi kreatif bisa berkembang hingga ke tingkat kelurahan," papar Politisi PKB tersebut.
Sebagaiman disampaikan dia sebelumnya, bahwa pembuatan aturan ini beberapa sektor ekonomi kreatif, diantaranya, aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan vidio, fotografi.
Selanjutnya kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan dan seni rupa.
Menurut dia, aturan ini nantinya mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.
Dia menyatakan, ada beberapa kewajiban pemerintah sesuai amanat Undang-Undang antara lain pembinaan, perlindungan, dan pemasaran.
“Makanya sangat penting membuat regulasinya. Kita ingin ekonomi kreatif ini berkembang pesat di Banjarmasin seperti daerah lain,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut Zainal Hakim di gedung dewan kota, Kamis, pembahasan Raperda ini sudah difinalisasi, artinya sudah selesai.
Proses selanjutnya, sambung dia, Raperda tersebut sudah dapat diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
"DPRD Kota Banjarmasin sudah siap menetapkannya menjadi Perda," tuturnya.
Zainal menyatakan, poin penting dalam aturan yang dibuat ini bagaimana tugas pemerintah kota pengembangan ekonomi kreatif di kota ini.
"Misalnya bagaimana para pelaku ekonomi kreatif bisa memiliki kesempatan memasarkan produknya ke luar daerah," ucapnya.
Selain itu, kata Zainal, dalam Raperda juga disebutkan terkait bentuk kolaborasi pemerintah dengan komite ekonomi kreatif Indonesia Kota Banjarmasin.
"Ada juga pasal untuk mendorong adanya kelurahan kreatif, ini cikal bakal ekonomi kreatif bisa berkembang hingga ke tingkat kelurahan," papar Politisi PKB tersebut.
Sebagaiman disampaikan dia sebelumnya, bahwa pembuatan aturan ini beberapa sektor ekonomi kreatif, diantaranya, aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan vidio, fotografi.
Selanjutnya kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan dan seni rupa.
Menurut dia, aturan ini nantinya mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.
Dia menyatakan, ada beberapa kewajiban pemerintah sesuai amanat Undang-Undang antara lain pembinaan, perlindungan, dan pemasaran.
“Makanya sangat penting membuat regulasinya. Kita ingin ekonomi kreatif ini berkembang pesat di Banjarmasin seperti daerah lain,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022