Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan kembali menertibkan reklame diduga tak berizin di kawasan Kecamatan Marabahan dan Cerbon, Kamis.
“Spanduk-spanduk itu ada yang terikat di pepohonan dan terpampang melintang di atas jalan,” kata Kasi Ops Satpol-PP Batola Siti Fatimah Wahidah, di Marabahan.
Siti Fatimah menambahkan, penertiban dilaksanakan sesuai Perbup Nomor : 68/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perdakab Batola Nomor : 06/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai Perdakab Batola Nomor : 06/2019 serta Perbup Nomor : 68/2011 tentang Reklame,” tegasnya.
Sama dengan yang dilaksanakan sehari
sebelumnya, puluhan spanduk dan baliho yang terpasang di dua wilayah kecamatan ini dicopoti satu persatu.
Sejumlah spanduk dan baliho yang dicopot umumnya berbentuk reklame yang tak berizin yang melintang di atas jalan dan sebagian terpampang di pinggir jalan.
Penertiban juga dilakukan terhadap spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa juga keberadaannya dinilai mengganggu lantaran penempatannya ada yang di tiang listrik dan pepohonan.
Aksi penertiban yang melibatkan belasan anggota Satpol-PP itu diipimpin Kasi Ops Siti Fatimah Wahidah. Mereka bergerak sejak pukul 11.30 Wita dengan sasaran awal dalam kota Marabahan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Cerbon.
Dalam beraksi, pasukan Praja Wibawa menyisiri kawasan-kawasan strategis seperti pinggiran jalan, taman terbuka hijau, lapangan, dan lainnya.
Dengan peralatan seadanya para anggota satpol itu berusaha melepas spanduk dan baliho yang terpampang satu persatu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
“Spanduk-spanduk itu ada yang terikat di pepohonan dan terpampang melintang di atas jalan,” kata Kasi Ops Satpol-PP Batola Siti Fatimah Wahidah, di Marabahan.
Siti Fatimah menambahkan, penertiban dilaksanakan sesuai Perbup Nomor : 68/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perdakab Batola Nomor : 06/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai Perdakab Batola Nomor : 06/2019 serta Perbup Nomor : 68/2011 tentang Reklame,” tegasnya.
Sama dengan yang dilaksanakan sehari
sebelumnya, puluhan spanduk dan baliho yang terpasang di dua wilayah kecamatan ini dicopoti satu persatu.
Sejumlah spanduk dan baliho yang dicopot umumnya berbentuk reklame yang tak berizin yang melintang di atas jalan dan sebagian terpampang di pinggir jalan.
Penertiban juga dilakukan terhadap spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa juga keberadaannya dinilai mengganggu lantaran penempatannya ada yang di tiang listrik dan pepohonan.
Aksi penertiban yang melibatkan belasan anggota Satpol-PP itu diipimpin Kasi Ops Siti Fatimah Wahidah. Mereka bergerak sejak pukul 11.30 Wita dengan sasaran awal dalam kota Marabahan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Cerbon.
Dalam beraksi, pasukan Praja Wibawa menyisiri kawasan-kawasan strategis seperti pinggiran jalan, taman terbuka hijau, lapangan, dan lainnya.
Dengan peralatan seadanya para anggota satpol itu berusaha melepas spanduk dan baliho yang terpampang satu persatu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022