Marabahan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Trans Kalimatan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
Kasatpol-PP Kabupaten Barito Kuala Dahtiar Fajar menyatakan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan dalam upaya ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
"Penertiban terhadap PKL di kawasan Handil Bakti itu nampaknya memerlukan operasi bersama antara Satpol-PP Kabupaten dan Kecamatan Alalak terjadwal secara rutin," ujarnya.
Mengingat keberadaan Kecamatan Alalak, jelas dia, berbatasan dengan Kota Banjarmasin yang pertumbuhannya semakin hari semakin padat, sehingga memerlukan yang secara terus menerus.
Sebelum melaksanakan penertiban, sambung dia, anggota satpol-PP terlebih dahulu diberikan pengarahan oleh Kasi Ops Siti Fatimah.
Sekitar pukul 16.00 Wita, papar dia, Pasukan Praja Wibawa mulai bergerak menuju lokasi para PKL tersebut beroperasi.
Ketika melintasi Jalan Trans Kalimantan sepanjang kawasan Handil Bakti, ungkap dia, mereka menjumpai para PKL tengah beroperasi.
Umumnya PKL yang berjualan, terang dia, berasal dari pedagang buah yang menggunakan pick-up yang dipajang di atas bak terbuka dan sebagaian lagi pedagang makanan dan sejenisnya menggunakan gerobak.
Saat berjualan, kata dia, para PKL menempati bahu jalan dan trotoar kawasan jalur hijau.
"Dikhawatirkan keberadaan para PKL ini mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang berlalu-lalang," paparnya.
Karenanya saat kedapatan, sambung dia, para PKL itu diperintahkan untuk mengemasi dan memasukan kembali dagangan serta diperingatkan agar tidak lagi mengulangi tindakan sama melanggar ketentuan.
Kasi Ops Bidang Trantibum Satpol-PP Batola Siti Fatimah mengatakan, penertiban yang dilakukan terhadap para PKL di jalur hijau Jalan Trans Kalimantan kawasan Kelurahan Handil Bakti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Penertiban ini sesuai dengan Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,” ucapnya.
Satpol-PP Batola tertibkan PKL Handil Bakti
Kamis, 26 Januari 2023 17:57 WIB
Penertiban ini sesuai dengan Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,