Marabahan (ANTARA) - Sekretaris Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala (Satpol-PP Batola), Kalimantan Selatan Hj Sri Wahidah mengatakan penguatan penyelenggaraan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) dilakukan untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sehubungan dengan itu, dia menyarankan, setiap desa atau kelurahan segera membentuk Satlinmas dengan masing-masing anggota sepuluh orang.
"Mengingat informasi (yang kami peroleh) menyebutkan yang akan bertugas pada TPS-TPS di pemilu nantinya diambil dari anggota Satlinmas yang telah di-SK-kan oleh kades/lurah," terangnya.
Hj Sri Wahidah menjelaskan pembinaan Satlinmas sesuai Permendagri No.26/2020 pasal 38 ayat (2) serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batola No. 331.1/242/Satpol-PP/2022.
"Sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 38 ayat 2 menyatakan camat menyampaikan laporan penyelenggaraan linmas kepada bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP kabupaten/kota dan perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa," ujar Hj Sri Wahidah, selepas mengunjungi Kecamatan Alalak dan Kecamatan Merkasari, Rabu (16/11/2022).
Dalam pertemuan antara Satpol-PP Batola dengan kecamatan dibicarakan wacana diadakannya pelatihan dasar (latsar) linmas bagi anggota yang baru terbentuk, lomba keaktifan linmas, hingga menyangkut kelengkapan atribut seragam.
Selain itu, diutarakan rencana setelah terbentuk kepengurusan linmas desa dan kelurahan para pesertanya akan diberikan latsar (pelatihan dasar) dengan pelaksana masing-masing kecamatan.
Pihak kecamatan akan menghimpun para anggota linmas desa/kelurahan untuk diberikan pelatihan secara serentak. Sedangkan dari pihak satpol kabupaten bertindak sebagai narasumber.
Menyangkut kelengkapan atribut seragam, berdasarkan informasi pihak PMD, kemungkinan dibebankan ke masing-masing desa kendati untuk teknis dan pelaksananya belum diperoleh kejelasan.
Tiap desa disarankan bentuk satlinmas untuk Pemilu 2024
Kamis, 17 November 2022 12:17 WIB
Sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 38 ayat 2 menyatakan, camat menyampaikan laporan penyelenggaraan Linmas kepada bupati/wali kota melalui Kepala Satpol PP kabupaten/kota dan perangkat daerah yang membidangi tentang pemerintahan desa,