Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah disahkan DPRD kota setempat pada rapat paripurna, Selasa hari ini.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, kotanya perlu mengoptimalkan pendapat daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ujar dia, pendapatan daerah menjadi unsur yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan.

"Salah satunya pendapat asli daerah disektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing di daerah ini," ucapnya.

Aturan yang dibuat ini tidak hanya untuk mencari potensi PAD, terang Ibnu Sina, tapi untuk maksimalnya pelayanan bagi warga negara asing yang bekerja di kota ini.

"Jadi ada landasan hukum yang jelas bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan di kota ini," papar Ibnu.

Dia menyampaikan, bahwa penggunaan retribusi tenaga kerja asing di daerah ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta juga membiayai pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja lokal.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Gusti Yasni Iqbal menyampaikan, bahwa besaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Kota Banjarmasin ditetapkan dalam Perda ini sebesar 100 dolar pertahun.

Gusti Yasni yang sebelum ditetapkan Perda ini menjadi ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut menyatakan, keputusan besaran retribusi ini sudah melalui perhitungan dan penelaahan juga menerima masukan hingga dari pelaku usaha dan pihak ketenagakerjaan.

Dikatakan dia, besaran retribusi itu sama seperti yang diberlakukan daerah lain di negeri ini.

Kewajiban yang membayar adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022