Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polres Balangan dan Polres Barabai, Kalsel menangkap pencuri kayu ulin jembatan dan Balai Desa Batumandi.
"Pelaku ditangkap tim gabungan setelah mendapat laporan dari warga terkait kayu ulin jembatan dan kayu ulin balai desa yang hilang dicuri," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus Purba di Balangan, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan pelaku bisa cepat karena didukung keterangan para saksi sehingga pelaku bernama Hardiani alias Diani (32), warga Desa Batumandi Kabupaten Balangan dapat tertangkap.
Diani ditangkap di daerah Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, sekitar pukul 22.00 WITA, pekan lalu.
"Sebenarnya pelaku ada dua orang, yang satu lagi bernama YL yang saat ini diketahui telah melarikan diri ke Kalimantan Timur," ujarnya kepada Antara.
Piktrus mengatakan tersangka mencuri kayu ulin jembatan sebanyak 20 keping dengan ukuran 2x20 cm dengan panjang empat meter.
Tersanka juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada 24 Maret 2016, katanya.
Saat ini pelaku diserahkan ke Polres Balangan guna menjalani proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pelaku ditangkap tim gabungan setelah mendapat laporan dari warga terkait kayu ulin jembatan dan kayu ulin balai desa yang hilang dicuri," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus Purba di Balangan, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan pelaku bisa cepat karena didukung keterangan para saksi sehingga pelaku bernama Hardiani alias Diani (32), warga Desa Batumandi Kabupaten Balangan dapat tertangkap.
Diani ditangkap di daerah Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, sekitar pukul 22.00 WITA, pekan lalu.
"Sebenarnya pelaku ada dua orang, yang satu lagi bernama YL yang saat ini diketahui telah melarikan diri ke Kalimantan Timur," ujarnya kepada Antara.
Piktrus mengatakan tersangka mencuri kayu ulin jembatan sebanyak 20 keping dengan ukuran 2x20 cm dengan panjang empat meter.
Tersanka juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada 24 Maret 2016, katanya.
Saat ini pelaku diserahkan ke Polres Balangan guna menjalani proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016