Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda mengatakan, anak di provinsinya juga harus aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi.
"Hal itu dia katakan saat penyebarluasan Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya melalui telepon seluler, Ahad usai sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).
"UU 35/2014 tersebut diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel," lanjutnya seraya menambahkan, sosialisasi Peraturan Perundangan itu di Desa Anjir Seberang Pasar Batola.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
"Hak anak itu antara lain perlindungan agar mereka aman dari kekerasan fisik, fisichis, seksual, penelataran dan eksploitasi," tegasnya.
"Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," lanjut Karlie.
Pada bagian lain Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Hj.Harliani selaku narasumber antara lain mengatakan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.
Selain itu, berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, ujarnya.
Ia menyatakan, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada masa mendatang.
"Oleh sebab itu, dalam mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak," tegasnya.
Peserta sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 dan Perda Kalsel Nomor 11/2018 di Desa Anjir Seberang Pasar Batola itu sekitar 75 orang yang sebagian besar dari ibu-ibu cukup antusias.
Batola dengan ibukotanya Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) penduduknya majemuk karena merupakan daerah penerima program transmigrasi sejak tahun 1950-an.
Kabupaten Batola berada pada lintas jalan trans Kalimantan yang menghubungkan Kalsel dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Hal itu dia katakan saat penyebarluasan Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya melalui telepon seluler, Ahad usai sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).
"UU 35/2014 tersebut diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel," lanjutnya seraya menambahkan, sosialisasi Peraturan Perundangan itu di Desa Anjir Seberang Pasar Batola.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
"Hak anak itu antara lain perlindungan agar mereka aman dari kekerasan fisik, fisichis, seksual, penelataran dan eksploitasi," tegasnya.
"Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," lanjut Karlie.
Pada bagian lain Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Hj.Harliani selaku narasumber antara lain mengatakan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.
Selain itu, berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, ujarnya.
Ia menyatakan, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada masa mendatang.
"Oleh sebab itu, dalam mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak," tegasnya.
Peserta sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 dan Perda Kalsel Nomor 11/2018 di Desa Anjir Seberang Pasar Batola itu sekitar 75 orang yang sebagian besar dari ibu-ibu cukup antusias.
Batola dengan ibukotanya Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) penduduknya majemuk karena merupakan daerah penerima program transmigrasi sejak tahun 1950-an.
Kabupaten Batola berada pada lintas jalan trans Kalimantan yang menghubungkan Kalsel dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022