DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beserta pihak pemerintah kota setempat sedang melakukan pembahasan pembuatan aturan untuk menangani 10 potensi penyakit menular.

Menurut Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mudah di gedung dewan kota, Rabu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan penyakit menular Kota Banjarmasin sudah dikonsultasikan ke Kementerian Kesehatan.

Dikatakan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, Kemenkes RI sangat mendukung dibuatnya aturan tersebut, bahkan  memberikan masukan untuk beberapa penyakit menular yang masuk ditangani dengan aturan ini.

Salah satunya penyakit demam berdarah, ucap Mudah, sebagai salah satu penyakit yang menyebabkan kejadian luar biasa (KLB).

"Karena daerah kita ini rawa, hingga nyamuk DBD cukup tinggi berkembang biak," ucap politisi Gerindra tersebut.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Banjarmasin, Bandiyah menambahkan, bahwa Raperda ini dibuat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular yang berpotensi KLB.

"Kalau wabah itu penetapannya dari pusat kalau KLB itu dari daerah," terangnya.

Dipetakan penyakit berdasarkan risiko terjadinya KLB di Kota Banjarmasin ini ada sekitar 10 sering terjadi di masyarakat, selain DBD, diantaranya lagi diare akut, radang paru-paru, flu-flu, penyakit kuning dan campak.

"Item penyakit menular ini bisa bertambah nantinya sesuai pembahasan selanjutnya," kata dia.

KLB merupakan serangan penyakit menular yang bisa menyebabkan kematian.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022