Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara mewanti-wanti partai politik (parpol) agar tidak ber'main-main' di tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu 2024, karena sanksi pidana menanti mereka.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres HSU Aiptu Muhammad Sadat di Amuntai Rabu (17/10/22) mengatakan, sanksi pidana menanti pengurus parpol apabila terbukti melakukan pemalsuan dan pencatutan.
"Pencatutan nama atau identitas juga bisa berujung pidana, apabila pemilik identitas (KTP) sangat tidak terima dan merasa dirugikan namanya dicatut menjadi anggota parpol dan menuntut parpol secara hukum,," ujar Sadat.
Ia menghimbau pengurus parpol untuk berhati-hati terhadap penggunaan identitas orang lain dan pemalsuan SK kantor kesekretariatan dan lainnya.
Meski tindak pidana menjadi upaya terakhir yang ditempuh kepolisian dalam proses tahapan pemilu, namun pengurus parpol hendaknya tidak gegabah, lebih hati-hati dan waspada mengingat pencatutan identitas warga sekarang mendapat perlindungan hukum yang ketat tidak seperti dulu.
"Sekarang ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan, jadi hati-hati dalam menggunakan identitas orang," katanya.
Jika proses penanganam di tingkat bawaslu mengalami jalan buntu terkait pemalsuan dan pencatutan, maka pihak kepolisian terpaksa melanjutkan dengan proses hukum pidana.
Sadat yang menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol di Aula Melati Amuntai, Selasa (18/10/22), mengatakan, pelanggaran pidana lebih dulu diserahkan kepada Bawaslu untuk ditangani mengingat masih dalam ranah Pemilu 2024.
"Meski berpotensi menjadi pelanggaran pidana, namun jika dari pihak Bawaslu bersama partai politik bisa menyelesaikan, maka proses pidana bisa dihindarkan," tegasnya.
Sadat mengatakan, sesuai imbauan Ketua Bawaslu RI upaya pencegahan lebih diutamakan, maka ia berharap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol harus benar-benar ditangani dengan sebaik-baiknya oleh pihak penyelenggara pemilu.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi parpol gakkumdu belum terbentuk, maka pelanggaran akan ditangani melalui Bawaslu dan kepolisian.
Sadat yakin, parpol di HSU khususnya sudah cukup 'dewasa' dalam mengikuti penyelenggaraan pemilu karena sudah sering mengikuti pesta demokrasi tersebut, sehingga diharapkan pelanggaran pidana tidak sampai terjadi.
Selain nara sumber dari kepolisian, Bawaslu HSU juga menghadirkan nara sumber dari Bawaslu Kalsel Nur Kholish Majid dan akademisi Hukum Tata Negara Herry Febriadi.
Ketua Bawaslu HSU Syardani ditemui usai acara mengimbau pengurus parpol menyiapkan di antaranya anggota dan kantor kesekretariatan untuk dilakukan verifikasi faktual pengurus dan anggota.
"Jangan sampai kalau sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, ribut mengajukan berbagai alasan," kata Syardani.
Kesiapan parpol sangat diharapkan untuk verifikasi ini agar petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didampingi Bawaslu tidak mengalami kesulitan mencari lokasi kantor kesekretariatan parpol dan sebagainya.
Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi faktual mulai dari alur tahapan, persiapan faktual kepengurusan yang memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada susunan pengurus partai, status pengurus di masa verifikasi faktual sampai dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
"Nanti dari hasil verifikasi kepengurusan dan anggota akan bisa dinyatakan apakah parpol memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu," katanya.
Kegiatan rakor Bawaslu kali ini selain dihadiri perwakilan parpol juga dihadiri perwakilan Polres, Kodim, pejabat Kesbangpol, Kominfo dan perwakilan BEM mahasiswa di Amuntai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kanit Tipidter Satreskrim Polres HSU Aiptu Muhammad Sadat di Amuntai Rabu (17/10/22) mengatakan, sanksi pidana menanti pengurus parpol apabila terbukti melakukan pemalsuan dan pencatutan.
"Pencatutan nama atau identitas juga bisa berujung pidana, apabila pemilik identitas (KTP) sangat tidak terima dan merasa dirugikan namanya dicatut menjadi anggota parpol dan menuntut parpol secara hukum,," ujar Sadat.
Ia menghimbau pengurus parpol untuk berhati-hati terhadap penggunaan identitas orang lain dan pemalsuan SK kantor kesekretariatan dan lainnya.
Meski tindak pidana menjadi upaya terakhir yang ditempuh kepolisian dalam proses tahapan pemilu, namun pengurus parpol hendaknya tidak gegabah, lebih hati-hati dan waspada mengingat pencatutan identitas warga sekarang mendapat perlindungan hukum yang ketat tidak seperti dulu.
"Sekarang ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan, jadi hati-hati dalam menggunakan identitas orang," katanya.
Jika proses penanganam di tingkat bawaslu mengalami jalan buntu terkait pemalsuan dan pencatutan, maka pihak kepolisian terpaksa melanjutkan dengan proses hukum pidana.
Sadat yang menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol di Aula Melati Amuntai, Selasa (18/10/22), mengatakan, pelanggaran pidana lebih dulu diserahkan kepada Bawaslu untuk ditangani mengingat masih dalam ranah Pemilu 2024.
"Meski berpotensi menjadi pelanggaran pidana, namun jika dari pihak Bawaslu bersama partai politik bisa menyelesaikan, maka proses pidana bisa dihindarkan," tegasnya.
Sadat mengatakan, sesuai imbauan Ketua Bawaslu RI upaya pencegahan lebih diutamakan, maka ia berharap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol harus benar-benar ditangani dengan sebaik-baiknya oleh pihak penyelenggara pemilu.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi parpol gakkumdu belum terbentuk, maka pelanggaran akan ditangani melalui Bawaslu dan kepolisian.
Sadat yakin, parpol di HSU khususnya sudah cukup 'dewasa' dalam mengikuti penyelenggaraan pemilu karena sudah sering mengikuti pesta demokrasi tersebut, sehingga diharapkan pelanggaran pidana tidak sampai terjadi.
Selain nara sumber dari kepolisian, Bawaslu HSU juga menghadirkan nara sumber dari Bawaslu Kalsel Nur Kholish Majid dan akademisi Hukum Tata Negara Herry Febriadi.
Ketua Bawaslu HSU Syardani ditemui usai acara mengimbau pengurus parpol menyiapkan di antaranya anggota dan kantor kesekretariatan untuk dilakukan verifikasi faktual pengurus dan anggota.
"Jangan sampai kalau sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, ribut mengajukan berbagai alasan," kata Syardani.
Kesiapan parpol sangat diharapkan untuk verifikasi ini agar petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didampingi Bawaslu tidak mengalami kesulitan mencari lokasi kantor kesekretariatan parpol dan sebagainya.
Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi faktual mulai dari alur tahapan, persiapan faktual kepengurusan yang memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada susunan pengurus partai, status pengurus di masa verifikasi faktual sampai dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
"Nanti dari hasil verifikasi kepengurusan dan anggota akan bisa dinyatakan apakah parpol memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu," katanya.
Kegiatan rakor Bawaslu kali ini selain dihadiri perwakilan parpol juga dihadiri perwakilan Polres, Kodim, pejabat Kesbangpol, Kominfo dan perwakilan BEM mahasiswa di Amuntai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022