Pemerintah Kota Banjarbaru siap menerapkan aplikasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital yang dimulai dari kalangan aparatur sipil negara di lingkup pemerintah kota sebelum ke masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Penerapan identitas kependudukan digital dimulai dari kalangan ASN dan setelah itu diterapkan kepada masyarakat sehingga semua sudah serba digital," ujar Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, Ahad.
Ia mengatakan, pengenalan aplikasi berbasis teknologi informasi itu sudah dilakukan terhadap pimpinan SKPD di lingkungan pemkot, kepala bagian dan camat di aula Gawi Sabarataan Pemkot, Selasa (4/10).
Dijelaskan, penerapan identitas bagi setiap warga itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai langkah dalam menghadapi kemajuan jaman di era teknologi maju dan digital seperti sekarang.
"Penerapan aplikasi akan sangat memudahkan masyarakat karena kepemilikan KTP dan KK dapat di akses kapan pun dan dimana pun selama ada koneksi internet," ucap Opie sapaan akrab wali kota.
Dikatakan, Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi terpasang di smartphone berbasis android yang berfungsi menyimpan sekaligus bisa menampilkan dokumen berbentuk digital dari KTP maupun KK.
"Jadi masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP berbentuk kartu tetapi cukup membuka handphone yang didalamnya sudah tampil ID semua datanya lengkap sehingga tidak merepotkan," ucapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarbaru Sri Fatma Karmailita mengatakan, identitas kependudukan digital itu merupakan program dari pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.
"Setelah penerapan aplikasi bagi seluruh ASN di lingkungan pemkot selesai dilanjutkan ke masyarakat. Namun penerapan bagi masyarakat masih menunggu arahan pemerintah pusat," kata dia.
Ditambahkan, identitas digital telah diatur Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-EL serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Persyaratan untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital yakni memiliki Smartphone berbasis Android, telah memiliki KTP-EL fisik atau belum pernah memiliki KTP-EL fisik tetapi sudah perekaman.
Kemudian, memiliki email dan nomor ponsel dan fitur aplikasi dari segi keamanan dilengkapi pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehinggal lebih aman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022