Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengukuhkan Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tingkat Kabupaten Kotabaru ke 52 Tahun 2022 Sebanyak kurang lebih 80 Orang Dewan Hakim, Sabtu (1/10).

"Pengukuhan dewan hakim MTQ merupakan proses awal yang penting dilakukan mengingat tugas dan fungsi dewan hakim yang sangat besar dalam menilai kemampuan dan qoriah yang akan berkompetisi," katanya.

Dikatakan, dewan hakim adalah kunci suksesnya MTQ Nasional tingkat Kabupaten Kotabaru tahun ini.

"Saya memiliki pesan kepada seluruh dewan hakim agar mampu bersikap profesional dalam arti mampu melaksanakan tugas dalam melakukan penilaian secara cermat jujur adil dan independen tanpa berpihak kepada siapapun," katanya dalam siaran pers.

Sebagaimana sumpah janji yang telah diikrarkan sehingga hasil penilaian benar-benar murni dan objek maka akan lahir juara-juara yang berkompeten dan berkualitas yang nantinya akan mampu membawa nama kabupaten kotabaru ke ajang yang lebih besar.

Setelah dikukuhkannya Dewan Hakim, Bupati juga membuka dan melapas Pawai Ta'aruf sebanyak 1.804 Peserta yang diikut 22 Kecamatan se Kabupaten Kotabaru.

Acara pengukuhan ini sendiri juga di Hadiri, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Forkopimda, Assisten,Kepala SKPD, TP PKK Hj Fatma Idiana,Ketua Dharma Wanita Persatuan, Seluruh Camat se Kotabaru dan Seluruh Tamu Undangan serta Masyarakat yang melihat langsung perayaan Seremonial ini.

Pewarta: aqsin/hms

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022