Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH MH mengungkapkan penggunaan jasa tunda masih kurang maksimal di perairan Sungai Barito yang melintasi provinsinya.
Ia mengungkapkan itu saat kunjungan Komisinya yang juga membidangi perhubungan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta, 28 September 2022, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Rabu (28/9/22) malam.
Oleh karena itu mantan anggota DPR RI tersebut meminta dukungan Kemenhub menekan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) atau organisasi pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga mematuhi aturan pandu dan tunda.
"Meski dipertegas dengan Surat Keputusan Direktur Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 44 Tahun 2022 per 14 Jauari 2022, yang intinya melimpahkan kewenangan kepada PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT. PBKM) melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal belum maksimal," ujarnya.
"Kewenangan PBKM di wilayah perairan wajib pandu kelas II di sepanjang perairan Marabahan, Barito Kuala (Batola), namun hal itu belum mampu meyakinkan pihak perusahaan kapal untuk mentaati terutama terkait penundaan," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.
Ia menjelaskan, di Batola ada PT. PBKM yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Kemenhub dalam menjalankan fungsi pemanduan dan penundaan terhadap kapal-kapal yang melintas Sungai Barito lewat Jembatan Rumpiyang Marabahan.
"Karena sudah wajib pandu maka perlu ada pengamanan, namun yang berjalan selama ini hanya pemanduan sedangkan penundaan belum berjalan," ungkap mantan Bupati Batola dua periode itu yang akrab dengan sapaan Hasan.
"Kita berharap perusahaan juga bisa bekerjasama dengan PT. PBKM dan Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalsel sebagai perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan Laut mengkoordinasikan agar bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan," demikian Hasan.
Sementara Kasubdit Pemanduan Dan Penundaan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI Yos menyatakan, akan turun ke lapangan untuk memastikan SK Dirjen Perhubungan Laut tersebut berjalan sesuai harapan.
“Akan kami cek, kami akan datang ke lokasi dan sudah pasti SK tersebut kami kawal. Kami juga minta data data kecelakaan yang sudah terjadi," ujar Kasubdit Pemanduan dan Penundaan seperti dikutip Juru Bicara Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ia mengungkapkan itu saat kunjungan Komisinya yang juga membidangi perhubungan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta, 28 September 2022, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Rabu (28/9/22) malam.
Oleh karena itu mantan anggota DPR RI tersebut meminta dukungan Kemenhub menekan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) atau organisasi pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga mematuhi aturan pandu dan tunda.
"Meski dipertegas dengan Surat Keputusan Direktur Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 44 Tahun 2022 per 14 Jauari 2022, yang intinya melimpahkan kewenangan kepada PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT. PBKM) melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal belum maksimal," ujarnya.
"Kewenangan PBKM di wilayah perairan wajib pandu kelas II di sepanjang perairan Marabahan, Barito Kuala (Batola), namun hal itu belum mampu meyakinkan pihak perusahaan kapal untuk mentaati terutama terkait penundaan," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.
Ia menjelaskan, di Batola ada PT. PBKM yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Kemenhub dalam menjalankan fungsi pemanduan dan penundaan terhadap kapal-kapal yang melintas Sungai Barito lewat Jembatan Rumpiyang Marabahan.
"Karena sudah wajib pandu maka perlu ada pengamanan, namun yang berjalan selama ini hanya pemanduan sedangkan penundaan belum berjalan," ungkap mantan Bupati Batola dua periode itu yang akrab dengan sapaan Hasan.
"Kita berharap perusahaan juga bisa bekerjasama dengan PT. PBKM dan Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalsel sebagai perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan Laut mengkoordinasikan agar bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan," demikian Hasan.
Sementara Kasubdit Pemanduan Dan Penundaan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI Yos menyatakan, akan turun ke lapangan untuk memastikan SK Dirjen Perhubungan Laut tersebut berjalan sesuai harapan.
“Akan kami cek, kami akan datang ke lokasi dan sudah pasti SK tersebut kami kawal. Kami juga minta data data kecelakaan yang sudah terjadi," ujar Kasubdit Pemanduan dan Penundaan seperti dikutip Juru Bicara Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022