Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Tjutju Purnama menyatakan, pihaknya menghapus pelayanan pembuatan paspor sistem kuota, sekarang batasnya sesuai waktu kerja.


"Sudah sejak Desember 2015 lalu kita tidak lagi menggunakan pelayanan paspor sistem kuota, tapi membuka pelayanan pengambilan formulir sejak pukul 07.30 Wita sampai pukul 10.00 Wita," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.

Menurut dia, dengan batasan waktu yang ditetapkan untuk mengambil formulir permohonan pembuatan paspor, berapa saja yang masuk sesuai jadwalnya akan dikerjakan untuk penyelesaiannya hari itu.

"Kalau dulukan hanya sebanyak 119 lembar paspor saja kita batasi sehari pengurusannya, sekarang kalau yang mengambil fermulir sebanyak 120 atau lebih, harus diupayakan selesai hari itu," tegasnya.

Hal ini dilakukan, ungkap Tjutju, karena banyaknya warga daerah ini yang melakukan permohonan pembuatan paspor, utamanya yang akan melaksanakan ibadah umroh.

"Sebab kalau sistem kuota, jam 08.00 Wita saja sudah bisa habis, kasian orang yang datang jauh-jauh harus pulang," paparnya.

Dengan sistem waktu ini, kata dia, warga yang berkunjung ke kantor Imigrasi Banjarmasin di jalan A Yani KM 24 masih dapat kesempatan hingga pukul 10.00 Wita mendapat pelayanan.

"Sekarang pun untuk pelayanan warga di banua enam, kita sudah membuka kantor cabang di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)," tuturnya.

Sehingga, beber dia, warga yang tinggal di hulu sungai seperti di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong, dan Balangan, tidak perlu repot-repot lagi ke Banjarmasin mengurus paspor.

"Bahkan warga Kalimantan Tengah (Kalteng) yang lebih dekat dengan kantor unit Imigrasi yang beralamat di Jalan H Muhammad Sarkawi itu, bisa," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, ujar Tjutju, persyaratan untuk pembuatan paspor itu adalah menyerahkan foto copy KTP, kartu keluarga, dan akta lahir, selain tentunya melampirkan foto.

"Kalau tidak ada akta kelahiran bisa menggunakan izajah lulus sekolah baik SD, SMP, dan SMA. Tapi bisa juga dengan buku nikah. Hanya bagi paspor tujuan Arab Saudi, diperlukan tiga suku kata bagi nama si pemohon," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016