Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, mengingatkan arti penting pendaftaran tanah untuk jaminan kepastian hukum.

Ia mengingatkan itu saat sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanahan di Desa Berangas Timur, Kecamatan Berangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola), sebagaimana WA-nya, Ahad (11/9/22) sore.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanahan itu terdiri atas Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Wakil rakyat yang juga dosen perguruan tinggi swasta di Banjarmasin itu menjelaskan, pendaftaran tanah bisa melalui dua cara yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau sebagiannya yang terutama atas prakarsa pemerintah. 

Selain itu, bisa secara sporadik yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual dan massal, ujar Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola  itu, penyelenggaraan pendaftaran tanah, selain untuk memberikan kepastian hukum juga menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang bersangkutan.

“Semua hal tersebut tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian serius, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah, tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data," tegasnya.

"Dengan perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik, (dapa dilakukan) melalui global positioning system (GPS) dan komputerisasi pengelolaan, penyajian penyimpanan data” jelas Karlie Hanafi.
Suasana sosialisasi peraturan tentang pendaftaran tanah yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel H. Karlie Hanafi Kalianda di Desa Berangas Timur, Kabupaten Batola, Sabtu (10/9/22). (Istimewa)

Sementara, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola Norrita Dahlia, SH, MH, selaku narasumber antara lain mengatakan peranan tanah dari waktu ke waktu terus meningkat.

"Peran tersebut, baik untuk pemenuhan berbagai keperluan sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, serta meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan surat-surat tanda bukti hak bidang-bidang atas tanah.

“Bila terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, maka diupayakan penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa, dan kalau penyelesaian tidak membawa hasil pihak terkait bisa mengupayakan penyelesaian melalui pengadilan,” jelas Noritta Dahlia.

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlangsung di Balai Desa Berangas Timur, Sabtu (10/9/22) itu juga hadiri Kepala Desa setempat, Diansyah, S.Sos.
Foto bersama usai sosialisasi/penyebarluasan peraturan tentang Pendaftaran Tanah yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel H. Karlie Hanafi Kalianda di Desa Berangas Timur, Kabupaten Batola, Sabtu (10/9/22). (Istimewa)

Selain itu, tidak kurang dari 50 orang warga setempat menyambut dengan antusias sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanahan tersebut dan terlihat tekun menyimak materi demi materi paparan dari para narasumber.

Batola dengan ibukotanya Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) merupakan daerah penerimaan program transmigrasi.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022