Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna tingkat I masa persidangan III tahun 2022, dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang kepemudaan.
Pengurus raperda, Anggota Komisi II, Andryan Lesmana, di Kandangan, mengatakan Kabupaten HSS memiliki pemuda dengan latar belakang yang berbeda-beda baik dari pendidikan, agama, budaya, strata sosial dan ekonomi.
Baca juga: Raperda kepemudaan HSS dukung pergerakan organisasi pemuda
"Maka pembangunan kepemudaan menjadi penting, untuk keberhasilan pembangunan pada semua bidang di daerah," katanya, Senin (5/9) kemarin, di gedung DPRD setempat.
Dijelaskan dia, raperda ini merupakan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan tugas otonomi daerah, pembentukan perda juga sebagai bentuk perhatian dari DPRD dan pemerintah daerah.
Perhatian ini ditujukan dalam membangun komunikasi dan interaksi yang lebih baik terhadap organisasi kepemudaaan, termasuk payung hukum dalam pembinaan.
Baca juga: Penambahan penyertaan modal Bank Kalsel diatur dalam Perda HSS
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Kartoyo dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H. Muhammad Noor para asisten, staf ahli, para kepala perangkat daerah, serta Kabag Hukum Setda.
Rapat diakhiri dengan penyerahan naskah dari Komisi II DPRD kepada Wakil Ketua I DPRD, yang kemudian diserahkan ke Sekda HSS untuk proses selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Pengurus raperda, Anggota Komisi II, Andryan Lesmana, di Kandangan, mengatakan Kabupaten HSS memiliki pemuda dengan latar belakang yang berbeda-beda baik dari pendidikan, agama, budaya, strata sosial dan ekonomi.
Baca juga: Raperda kepemudaan HSS dukung pergerakan organisasi pemuda
"Maka pembangunan kepemudaan menjadi penting, untuk keberhasilan pembangunan pada semua bidang di daerah," katanya, Senin (5/9) kemarin, di gedung DPRD setempat.
Dijelaskan dia, raperda ini merupakan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan tugas otonomi daerah, pembentukan perda juga sebagai bentuk perhatian dari DPRD dan pemerintah daerah.
Perhatian ini ditujukan dalam membangun komunikasi dan interaksi yang lebih baik terhadap organisasi kepemudaaan, termasuk payung hukum dalam pembinaan.
Baca juga: Penambahan penyertaan modal Bank Kalsel diatur dalam Perda HSS
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Kartoyo dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H. Muhammad Noor para asisten, staf ahli, para kepala perangkat daerah, serta Kabag Hukum Setda.
Rapat diakhiri dengan penyerahan naskah dari Komisi II DPRD kepada Wakil Ketua I DPRD, yang kemudian diserahkan ke Sekda HSS untuk proses selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022