Manajemen PT Air Minum Intan Banjar mengimbau para pelanggan memaksimalkan pemakaian air yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka sudah membayar air bersih hasil olahan perusahaan itu.
 
"Kami mengimbau setiap pelanggan maksimal memakai air bersih karena mereka sudah membayar sehingga rugi jika tidak memakai airnya," ujar Direktur Umum PT AM Intan Banjar A Saraji di Banjarbaru, Selasa.
 
Pernyataan itu disampaikan Dirum PT AM Intan Banjar terkait keluhan pelanggan atas perubahan biaya bulanan atau abonemen yang naik dibanding sebelumnya sehingga menimbulkan keluhan.
 
Sebelumnya, sejumlah pelanggan mengeluh karena terjadinya kenaikan biaya bulanan atau abonemen yang semula tertulis Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu sehingga peningkatan itu menimbulkan pertanyaan.
 
"Sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020, pelanggan dikenakan biaya administrasi atau biaya tetap berdasarkan kelompok," ucap Saraji yang didampingi Kabag Hubungan Langganan Untung Hartaniansyah.
 
Dijelaskan, pelanggan yang pemakaian airnya dalam satu bulan kurang dari standar kebutuhan pokok air minum, tidak dikenakan perhitungan tarif pemakaian air tetapi dikenakan biaya administrasi.
 
Disebutkan, besaran biaya tetap atau biaya administrasi dikenakan sesuai kelompok, yakni kelompok I sebesar Rp42.000 per bulan, kelompok II Rp90.000 per bulan dan kelompok III sebesar Rp115.000 per bulan.
 
"Jadi, pelanggan setiap kelompok sudah dikenakan biaya administrasi baik airnya dipakai maupun tidak dengan catatan pemakaian air di bawah 10 meter kubik. Jika lebih, berlaku tarif sesuai aturan," ucapnya.
 
Dikatakan Saraji, saat ini jumlah pelanggan yang tidak memakai air ledeng secara rutin mencapai 22 ribu dan kebanyakan rumah kosong atau rumah yang hanya dijadikan sebuah investasi sehingga tidak dihuni.
 
Di sisi lain, PT AM Intan Banjar harus membeli air baku melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan yang besarnya mencapai Rp3,2 miliar per bulan.
 
"Jadi biaya operasional yang wajib dipenuhi cukup besar mulai dari pembelian air curah hingga biaya listrik, bahan kimia dan lainnya yang digunakan untuk mengolah air curah menjadi air bersih," ungkapnya.
 
Ditambahkan, keputusan PT AM Intan Banjar menyesuaikan tarif mengacu Permendagri merupakan keputusan berat namun harus tetap diambil karena sudah 10 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif.
 
"Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar bagi PT AM Intan Banjar untuk tidak menaikkan tarif air bersih namun karena biaya operasional yang sangat mendesak, keputusan itu harus diambil," demikian Saraji.
 

 
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022