Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menyoroti  oknum aparat desa yang bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala pemerintahan desa.

Hal tersebut terkait keterlibatan kades menjadi tim sukses, baik pada pemilihan kepala daerah maupun pemilihan calon legislatif.

"Saya berharap kepala desa bisa bekerja sesuai tupoksinya dan jangan menjadi tim sukses baik pada pilkada maupun pileg," jelas Anang, Selasa (6/9).

Ia menyampaikan hal itu pada bimbingan teknis tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2022.

Dalam arahannya, Bupati juga meminta kepala desa bisa menguasai tata cara pengadaan barang dan jasa agar tak mudah dibodohi pihak lain, termasuk aparatnya.

 "Gunakan kesempatan hari ini untuk bisa memahami tata cara pengadaan barang dan jasa," ucap Anang.

Selain itu pertanggungjawaban dana desa diharapkan bisa tepat waktu sehingga tidak menghambat realisasi dana desa tahun berikutnya.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022