"Pengurus BPD dan kepala desa harus bisa menjalin hubungan kerja yang harnonis," jelas Anang.
Karena dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa fungsi BPD termasuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Selain itu anggota BPD juga bisa meningkatkan kinerja dan kemampuannya dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan desa. Saat ini 30 persen dari alokasi dana desa diperuntukkan bagi penyelenggaraan desa dan ke depan bisa meningkat asalkan dana perimbangan daerah juga naik.
"Kita harus meningkatkan dana perimbangan agar dana desa juga bertambah," ungkap Anang.
Terpisah Ketua Badan Permusyawaratan Desa Jaro Kecamatan Jaro Murtazi mengharapkan tunjangan pengurus BPD bisa naik.
Kini tunjangan jabatan ketua BPD Rp1 juta, wakil ketua Rp900 ribu, sekretaris Rp800 ribu dan anggota Rp700 ribu.
"Sejak 2015 tunjangan pengurus BPD belum pernah naik jadi kami berharap ke depan bisa bertambah," ungkapnya.
Di Desa Jaro sendiri alokasi dana desa bersumber dari APBD Kabupaten 2022 sekitar Rp900 juta dan APBN Rp1 miliar lebih.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.