Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya memberikan respon terhadap adanya rekayasa arus lalu lintas angkutan berat yang dialihkan kembali ke jalan nasional di wilayah Kabupaten HSU, sebagai dampak perbaikan  jembatan Paringin di Kabupaten Balangan. 

Merespon hal itu, Pemkab menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh unsur pimpinan daerah, TNI-Polri, anggota DPRD setempat, para camat, mahasiswa, LSM serta ketua Persatuan Kades se-HSU di ruang rapat Gedung Arsip Lantai II Setda HSU. Senin (5/9/2022). 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi  Abdi mengatakan ruas jalan di HSU pernah mengalami kerusakan parah akibat diberlakukannya kebijakan serupa beberapa waktu lalu.

"Seperti pengalihan arus beberapa waktu lalu jalan kita mengalami kerusakan, lalu sekarang bagaimana kita mengantisipasinya,?" ujarnya.

Husairi berharap angkutan berat yang melintas di Kabupaten HSU sesuai dengan ketentuan maksimum berat delapan ton, sehingga tidak merusak jalan.

Dirinya juga meminta kepada Dinas PUPR HSU agar mendata dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini.

"Jangan sampai ada hal yang tidak inginkan terjadi di jembatan kita di HSU," Imbuhnya. 
 
Perwakilan Forkopimda, instansi terkait dan tokoh masyarakat ikuti rapat koordinasi terkait rencana rekayasa arus lalu lintas yang dialihkan ke ruas jalan nasional di HSU sebagai dampak perbaikan jembatan di Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Senin (5/9/22) (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

Hasil rakor memutuskan beberapa poin jika kebijakan rekayasa pengalihan arus lalu lintas angkutan berat jadi diterapkan di wilayah HSU, yakni :

1. Penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (maksimum 8 ton/sumbu). dibuktikan dengan surat jalan /delivery order (DO) dari perusahaan.

2. Pelanggaran angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat yang terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

3. Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing masing yang berwenang untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan. 

4.Agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai dengan kir kendaraan yang berlaku.

5. Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah dari 21.00 Wita s/d 05.00 Wita.

6.Kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.

7. Berita acara ini akan disosialisasikan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 5 s/d 9 September 2022.

8. Penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada tanggal 10 September 2022.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022