Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ardiansyah SHut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Masyarakat umum perlu mengetahui tentang penyelenggaraan Kesehatan di provinsi setempat seperti tertuang dalam Perda 1/2021," ujarnya melalui WA yang Antara Kalsel terima, Jumat (26/8/22).
"Dengan mengetahui Perda 1/2021 tersebut masyarakat mengetahui pula apa-apa yang merupakan hak dan kewajiban mereka terkait penyelenggaraan kesehatan di provinsinya," tegas Ardiansyah yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pasalnya, lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel itu, sesuai peraturan perundang-undangan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara Indonesia.
"Namun masyarakat juga harus mengetahui kewajiban mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan guna terwujudnya harmonisasi dan pelayanan yang optimal," tambah wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin,.HSS dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.
"Itulah pentingnya penyebarluasan atau sosialisasi Perda (sosper) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota," demikian Ardiansyah.
Sosper Perda penyelenggaraan Kesehatan itu di Desa Tumbukan Banyu (sekitar 162 kilometer dari Banjarmasin), Kecamatan Daha Selatan, HSS, 21-23 Agustus 2022 dengan menghadirkan dua orang narasumber
Kedua narasumber tersebut,. Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) HSS Daru Priyanto SKM dan praktisi kesehatan/mantan Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Daha Sejahtera kabupaten setempat, Joko Santoso dengan moderator H Tarmizi serta MC H Mustafa.
Kabupaten HSS dengan ibukotanya Kandangan (berjarak 135 kilometer dari Banjarmasin) sedang Daha Selatan lebih kurang 27 kilometer dari Kandangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022