Bupati Hulu Sungai Selatan H Achmad Fikry membuka kegiatan re-sertifikasi Rumah Sakit (RS) Syariah yang dilaksanakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend H. Hasan Basry (BHHB).

ia mengatakan, pihaknya akan terus mendorong RSUD BHHB menjadi rumah sakit berbasis syariah, karena hal itu merupakan salah satu penjabaran dari visi misi Kabupaten HSS dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dunia dan akhirat.

"Untuk saat ini payung hukum RSUD BHHB berbasis syariah hanya Peraturan Bupati, ke depan akan kita carikan formatnya sehingga bisa diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar RSUD BHHB kebanggaan kita ini terus berbasis syariah," katanya, Senin (22/8).

Baca juga: Bupati HSS tinjau bakti sosial operasi katarak di RSUD Kandangan

Dijelaskan dia, sekarang RSUD BHHB sudah menjadi RS tipe B Pendidikan oleh Kementerian Kesehatan RI, serta juga mempersiapkan RS Daha Sejahtera agar bisa menjadi RS berbasis Syariah. selain itu puskesmas-puskesmas juga diarahkan agar berbasis syariah.

Ketua Tim Auditor, Dewan Syariah Nasional, Asep Supyadillah, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dengan keinginan RSUD Kandangan yang me re-sertifikasi RS berbasis Syariah.

"Ini sangat luar biasa bagi kami, ini adalah bukti komitmen dan keistiqomahan Bupati HSS beserta jajaran RSUD, yang bahkan permintaan re-sertifikasinya datang sebelum kami kabari," katanya.

Baca juga: RSUD Kandangan ditetapkan jadi RS Pendidikan

Ia juga sangat mengapresiasi inisiatif Bupati HSS yang akan memberikan payung hukum, berupa Perda untuk RSUD BHHB berbasis syariah.

Diharapkan perda tersebut dapat terealisasi dan menjadi catatan sejarah Bupati HSS beserta jajaran, serta menjadi amal ibadah bagi semua.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan Direktur RSUD Kandangan, Hj Rasyidah tentang identitas RSUD Kandangan yang secara konsisten dan berkelanjutan terus memberikan pelayanan yang sesuai dengan kaidah Islam.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022