Kalangan DPRD bersama Pemkab setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun perubahan anggaran 2022 dari Rp1,3 triliun menjadi sebesar Rp1,7 triliun.
 
"Kita semua sepakat atas KUA PPAS perubahan 2022 yang telah diajukan sebelumnya, sehingga bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah Kotabaru," kata Syairi di laporkan Senin.
 
Ia berharap anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA PPAS dapat dijalankan sebaik-baiknya dengan skala prioritas, dan sesui dengan keuangan daerah dalam penggunaan alokasi anggaran.
 
Bupati Kotabaru Sayid Jafar bersyukur kesepakatan KUA PPAS anggaran perubahan 2022 telah dilakukan penanda tangan bersama DPRD sehingga bisa mendukung program pembangunan yang sudah di disiapkan.
 
"Kami berterimakasih kepada Ketua DPRD dan anggota kita semua bersyukur KUA PPAS perubahan tahun 2022 sudah disepakati, dan ini merupakan tugas pemerintah yang diemban ke dua lembaga serta bisa dijadikan sebagai dasar hukum menyiapkan program kegiatan ke depan," katanya.

Ia juga juga berharap sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik demi kemajuan pembangunan Kotabaru.

 

Pewarta: aqsin/*

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022